Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, sejak Kamis mulai menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana Pemilu 2024 terhadap kasus seorang pemilih diduga mencoblos dua kali di TPS berbeda di Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat.

“Laporan dugaan tindak pidana ini sudah kami bahas bersama tim penegakan hukum terpadu,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Nagan Raya, Rahmadsyah kepada ANTARA di Suka Makmue, Kamis malam.

Rahmadsyah mengatakan kasus dugaan pemilih mencoblos dua kali tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial M, yang merupakan saksi dari seorang calon anggota legislatif yang maju di Pemilu 2024.

Baca juga: Video viral diduga Caleg masukan banyak surat suara, Panwaslih Aceh: Sedang diproses

Pria berinisial M tertangkap tangan saat mencoblos kedua kali, di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 003 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Saat mencoblos kedua kalinya, pria M diduga membawa surat undangan mencoblos atas nama adiknya, dan mencelupkan bagian jari seusai memberikan hak suara yang bukan hak nya.

Sebelumnya, pria M diduga telah memberikan hak suaranya di TPS 001 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Aksi yang diduga dilakukan oknum pria M tersebut kemudian diketahui oleh warga dan saksi lainnya, sehingga kemudian pelaku diamankan ke Polsek Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Rahmadsyah mengatakan saat ini pelaporan dugaan tindak pidana Pemilu 2024 tersebut, telah mulai ditindaklanjuti Bawaslu Nagan Raya bersama Tim Gakkumdu, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Panwaslih Banda Aceh periksa warga bawa 10 surat suara sudah dicoblos

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024