Suka Makmue (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, melakukan pemeriksaan terhadap seorang oknum aparatur desa di daerah itu, diduga berpolitik dengan melakukan kampanye untuk seorang Bacaleg yang maju di Pemilu 2024.
“Sudah kita mintai keterangan atau klarifikasi kepada yang bersangkutan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Muhammad Arbi yang dihubungi ANTARA dari Meulaboh, Ahad.
Arbi menjelaskan, permintaan keterangan terhadap oknum aparatur desa di sebuah desa di Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh tersebut sebagai upaya melakukan klarifikasi atas laporan seorang warga yang juga pengacara kepada lembaga pengawas Pemilu di daerah itu.
Baca juga: Bawaslu izinkan pasang bendera-nomor urut partai sebelum masa kampanye
Meski tidak bersedia mempublikasi identitas oknum aparatur yang sudah dimintai keterangan tersebut, Muhammad Arbi menegaskan Bawaslu Nagan Raya tetap menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, pemanggilan yang dilakukan tersebut sebagai tugas Bawaslu menindaklanjuti laporan dari masyarakat, terkait dengan netralitas aparatur sipil negara atau aparatur desa yang dilarang terlibat dalam politik praktis.
Ia menyebutkan saat ini Bawaslu Kabupaten Nagan Raya, sedang berupaya melakukan rapat pleno terkait laporan tersebut, sehingga diharapkan segera ada keputusan atas tindak lanjut yang telah dilakukan oleh lembaga pengawas Pemilu.
“Nanti jika sudah ada hasil rapat pleno, akan kami sampaikan ke teman-teman media,” janji Muhammad Arbi.
Seperti diketahui, pelaporan terhadap seorang oknum aparatur desa ke Bawaslu Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, diduga terkait unggahan di snap aplikasi WhatsApp gawai diduga milik oknum aparatur desa, yang memuat foto seorang Bacaleg DPR Aceh yang maju di Pileg 2024.
Baca juga: Pansel tetapkan enam calon Panwaslih Aceh Selatan yang dikirim ke Bawaslu, ini namanya
Bawaslu Nagan Raya periksa aparatur desa terkait kampanye Bacaleg
Minggu, 6 Agustus 2023 20:37 WIB