Suka Makmue (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait laporan oknum aparatur desa di daerah itu, diduga berpolitik dengan melakukan kampanye untuk seorang Bacaleg yang maju di Pileg 2024.
“Sudah ada dua orang saksi yang kita minta keterangan terkait pelaporan ini,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Muhammad Arbi yang dihubungi ANTARA, Rabu dari Meulaboh.
Menurutnya, pemanggilan terhadap kedua saksi tersebut sebagai upaya untuk melakukan klarifikasi, terhadap laporan seorang warga yang juga pengacara untuk melaporkan seorang aparatur desa di sebuah desa di Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.
Baca juga: Pemkab Nagan Raya tindaklanjuti oknum aparatur terlibat kampanye Pemilu
Pelaporan tersebut diduga terkait unggahan di snap aplikasi WhatsApp gawai diduga milik oknum aparatur desa, yang memuat foto seorang Bacaleg DPR Aceh yang maju di Pileg 2024.
Muhammad Arbi mengatakan permintaan keterangan atau klarifikasi kepada dua orang saksi yang tidak disebutkan identitas nya tersebut, sebagai upaya Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.