Komisi Informasi Aceh (KIA) mengabulkan gugatan Yayasan Apel Green Aceh terhadap Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, dalam sidang sengketa informasi publik yang berlangsung di Aula Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh.

“Memerintahkan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sebagai termohon untuk menyerahkan informasi yang dimohonkan setelah keputusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” kata Majelis Hakim Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) yang diketuai Abdul Kudus dan Ahmad Fauzi serta Muhammad Hamzar sebagai anggota, dalam keterangan pers diterima di Meulaboh, Kamis.

Dalam sidang yang berlangsung di Aula Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, Banda Aceh, Majelis Hakim Komisi Informasi Aceh memerintahkan Pemerintah Kabupaten Raya untuk mencabut dan membatalkan lembar uji konsekuensi informasi yang dikecualikan angka 93.

Angka tersebut merupakan lampiran dari Keputusan PPID Kabupaten Nagan Raya Nomor 500.8/2/kpts/2023 tentang Klasifikasi Informasi Dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, pada tanggal 15 Mei 2023.

Baca juga: Pemkab Nagan Raya raih keterbukaan informasi publik dari KIA

Direktur Eksekutif Yayasan Apel Green Aceh, Rahmad Syukur, berharap sidang ini menjadi tonggak ditegakkannya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam rangka meningkatkan praktik tata kelola pemerintahan Kabupaten Nagan Raya yang lebih baik. 

“Ini menjadi peringatan agar pemerintah bersedia memenuhi hak publik atas informasi. Keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip dasar dalam demokrasi yang harus diaplikasikan dengan baik dan layak,” kata Rahmad.

Ia berharap pemerintah Kabupaten Nagan Raya dapat mengevaluasi kinerja aparatur di berbagai instansi pemerintah, terutama di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup agar sidang sengketa serupa tak terulang lagi di masa depan. 

Sengketa informasi publik ini berawal dari permohonan informasi secara resmi yang disampaikan oleh Yayasan Apel Green Aceh kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Nagan Raya, dengan nomor 127/APELGREENACEH/VIII/2023, yang dikirim pada 23 Agustus 2023. 
 

Ada pun informasi yang dimohonkan diantaranya salinan UKL UPL PT. Brata Subur Persada, salinan Laboratorium PT. Brata Subur Persada Tahun 2020/2023, Surat tersebut diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Nagan Raya pada tanggal 24 Agustus 2023.

Permohonan informasi ini tidak mendapatkan respons atau jawaban dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Nagan Raya.

Sehingga pada 5 September 2023, Apel Green Aceh mengirim surat keberatan informasi atas permohonan informasi yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, selaku pejabat yang memiliki kewenangan terhadap PPID Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Nagan Raya.

Dalam tahapan tersebut, Yayasan Apel Green Aceh hanya memperoleh satu informasi yang dimohonkan, yaitu Salinan UKL UPL PT. Brata Subur Persada, yang diberikan pada tanggal 2 Oktober 2023. 

Dokumen tersebut didapatkan dari PPID usai memberikan tanggapan via telepon kepada Yayasan Apel Green Aceh.

Sedangkan informasi lainnya berupa Salinan Hasil Laboratorium PT. Brata Subur Persada Tahun 2020/2023 sebagaimana yang dimohonkan, tidak diberikan dengan alasan informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik. 

Menurut Rahmad, informasi yang diminta oleh Apel Green Aceh merupakan bagian dari upaya Apel sebagai komunitas lokal Aceh, untuk mewujudkan lingkungan hidup yang bersih, sehat dan layak bagi seluruh elemen masyarakat Nagan Raya.

Ada pun dasar hukum yang menjadi pijakan bagi Apel Green Aceh adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Dalam pasal 65 ayat (2) disebutkan, ‘Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Menurut Rahmad, sengketa informasi ini merupakan sejarah bagi Dinas Lingkungan Hidup Nagan Raya. 

“Ini pertama kalinya DLH Nagan Raya mendapatkan gugatan atas keterbukaan informasi dan diselesaikan melalui mekanisme Komisi Informasi Publik. Kami menyayangkan sikap dinas yang tidak terbuka. Padahal, sebelumnya, informasi yang diminta selalu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat Nagan.” Katanya.

Sidang sengketa informasi publik tersebut dihadiri dari pihak pemohon (Yayasan Apel Green Aceh) dan Kuasa Hukum Apel Green Aceh dari Walhi Aceh adapun dari pihak termohon (Pemerintah Kabupaten Nagan Raya) dihadiri oleh Cut Ainal dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan yang juga selaku penguasa informasi yang diminta. 

Turut hadir pada persidangan tersebut, Zulfika Asisten I Pemkab Nagan Raya, Abdul Hadi Kabag Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya dan Said Atah, S.H., M.H sebagai kuasa dari atasan PPID utama (Sekretaris Daerah).

Baca juga: Desa Kuta Barat di Sabang juara keterbukaan informasi publik nasional

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024