Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh memastikan sebanyak 14 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di daerah tersebut saat ini telah berstatu sebagai badan layanan umum daerah (BLUD).
“Penetapan 14 puskesmas sebagai badan layanan umum daerah, diharapkan dapat memberikan otonomi yang lebih besar kepada puskesmas dalam mengelola keuangan dan sumber dayanya,” kata Penjabat Bupati Nagan Raya, Aceh, Fitriany Farhas di Suka Makmue, Selasa.
Seperti diketahui, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja di lingkungan pemerintah daerah, yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa, yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Pengelolaan BLU sebagai bagian dari perbendaharaan negara telah disebutkan dalam Undang- Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 1 angka 1 mendefinisikan perbendaharaan negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD/APBK, serta perbendaharaan negara juga meliputi pengelolaan badan layanan umum.
Fitriany mengatakan BLUD memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan meliputi pengelolaan pendapatan, pengelolaan belanja, dan pembiayaan, dan dalam kinerjanya mengedepankan efisiensi maupun efektivitas dan produktivitas pelayanan masyarakat.
Menurutnya, dengan telah berstatus sebagai BLUD, seluruh puskesmas di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, diharapkan semakin meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia menyebutkan pembentukan badan layanan umum diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019 pada Pasal 205 menentukan bahwa Pemerintah daerah dapat membentuk BLUD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain telah berstatus sebagai BLU, Fitriany Farhas mengatakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia juga telah menetapkan status akreditasi paripurna kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Iskandar Muda sebagai lembaga layanan kesehatan milik pemerintah daerah.
Tiga puskesmas lainnya masing-masing Puskesmas Suka Mulia, Kecamatan Darul Makmur dan Puskesmas Lueng Keubeu Jagat Kecamatan Tripa Makmur, serta Puskesmas Kuala Tadu, Kecamatan Tadu Raya juga memperoleh akreditasi dengan predikat utama.
Baca juga: Pemkab: Produksi Semangka di Nagan Raya Aceh capai 20 ton per hektare
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Penetapan 14 puskesmas sebagai badan layanan umum daerah, diharapkan dapat memberikan otonomi yang lebih besar kepada puskesmas dalam mengelola keuangan dan sumber dayanya,” kata Penjabat Bupati Nagan Raya, Aceh, Fitriany Farhas di Suka Makmue, Selasa.
Seperti diketahui, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja di lingkungan pemerintah daerah, yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa, yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Pengelolaan BLU sebagai bagian dari perbendaharaan negara telah disebutkan dalam Undang- Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 1 angka 1 mendefinisikan perbendaharaan negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD/APBK, serta perbendaharaan negara juga meliputi pengelolaan badan layanan umum.
Fitriany mengatakan BLUD memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan meliputi pengelolaan pendapatan, pengelolaan belanja, dan pembiayaan, dan dalam kinerjanya mengedepankan efisiensi maupun efektivitas dan produktivitas pelayanan masyarakat.
Menurutnya, dengan telah berstatus sebagai BLUD, seluruh puskesmas di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, diharapkan semakin meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia menyebutkan pembentukan badan layanan umum diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019 pada Pasal 205 menentukan bahwa Pemerintah daerah dapat membentuk BLUD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain telah berstatus sebagai BLU, Fitriany Farhas mengatakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia juga telah menetapkan status akreditasi paripurna kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Iskandar Muda sebagai lembaga layanan kesehatan milik pemerintah daerah.
Tiga puskesmas lainnya masing-masing Puskesmas Suka Mulia, Kecamatan Darul Makmur dan Puskesmas Lueng Keubeu Jagat Kecamatan Tripa Makmur, serta Puskesmas Kuala Tadu, Kecamatan Tadu Raya juga memperoleh akreditasi dengan predikat utama.
Baca juga: Pemkab: Produksi Semangka di Nagan Raya Aceh capai 20 ton per hektare
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024