Pakar Hukum Tata Negara, Mawardi Ismail menyatakan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) menjadi solusi terakhir pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2024 jika tidak adanya kesepakatan dengan DPR Aceh.

"Pergub itu jalan terakhir apabila tidak tercapai kesepakatan dengan DPR Aceh," kata Mawardi Ismail, di Banda Aceh, Selasa.

Untuk diketahui, Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh sampai dengan hari ini belum menemukan kesepakatan atau persetujuan pengesahan APBA 2024 setelah dilakukan evaluasi oleh Kemendagri.

Baca juga: Aceh terbitkan Pergub gaji dan tunjangan ASN karena APBA belum sah, solusi sementara

Karena belum adanya kesepakatan tersebut, maka Kemendagri kembali memfasilitasi keterlambatan penetapan APBA. Tetapi, DPR Aceh tidak menghadiri pertemuan itu.

Sejauh ini, Pj Gubernur Aceh baru mengeluarkan Pergub terkait pembayaran gaji dan tunjangan ASN dilingkungan Pemerintah Aceh yang bersumber dari APBA.

"Menurut info, penyelesaian APBA difasilitasi oleh Kemendagri. Kalau DPRA tetap tidak mau, maka Pergub merupakan jalan yang harus ditempuh," ujarnya.

Kata dia, meski Kemendagri mencoba memediasi kedua pihak, tetapi kewenangan terkait anggaran daerah tersebut ada di tangan Gubernur dan DPR Aceh.

Mantan Dekan Fakultas Hukum USK Banda Aceh ini mengingatkan DPRA tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk menimbulkan masalah. Harus disadari bahwa sikap pimpinan DPRA telah menimbulkan dampak dan kerugian serius bagi Aceh.

"Atas dasar itu, maka Gubernur Aceh berwenang mengeluarkan Pergub, walaupun ini merupakan jalan terakhir," demikian Mawardi Ismail.

Baca juga: Desak percepat sahkan APBA, Pengamat: Elit jangan main-main dengan uang rakyat
Baca juga: Jubir Pemerintah Aceh: TAPA sengaja hitung lebih silpa Rp400 miliar untuk program pokir

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024