Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh mencatat angka perceraian di daerah tersebut sejak tahun 2022 hingga triwulan pertama 2024 di daerah tersebut mengalami peningkatan setiap tahun.
“Rata-rata faktor terjadinya perceraian yang kita sidangkan di pengadilan terjadi karena faktor perselisihan di dalam rumah tangga,” kata Hakim Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Anase Syukriza di Nagan Raya, Ahad.
Ia menyebutkan, pada tahun 2022 lalu perkara yang didaftarkan di pengadilan agama setempat untuk perkara cerai talak atau perkara gugat cerai yang diajukan oleh pihak suami sebanyak 76 perkara, dan perkara cerai gugat atau gugatan cerai yang diajukan oleh isteri sebanyak 175 perkara atau totalnya mencapai 251 perkara.
Ada pun perkara yang telah diputuskan oleh majelis hakim untuk perkara putus kabul (cerai talak) sebanyak 66 perkara, dan perkara cerai gugat sebanyak 153 perkara, sehingga total perkara yang berhasil diputuskan dalam tahun 2022 sebanyak 261 perkara.
Baca juga: Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur tangani 120 perkara cerai periode Januari-Maret 2023
Sedangkan sisanya ada perkara yang dicabut, gugur, ditolak oleh majelis hakim serta berakhir dengan perdamaian.
Untuk tahun 2023, kata Anase Syukriza, jumlah perkara yang didaftarkan di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue sebanyak 225 perkara terdiri dari perkara cerai talak sebanyak 39 perkara dan cerai gugat sebanyak 186 perkara.
Kemudian jumlah perkara yang diterima atau sudah diputuskan oleh majelis hakim untuk cerai talak sebanyak 34 perkara, cerai gugat sebanyak 181 perkara atau totalnya berjumlah 235 perkara.
Sedangkan sisanya ada perkara yang dicabut, gugur, ditolak oleh majelis hakim serta berakhir dengan perdamaian.
Anase Syukriza mengatakan pada tahun 2024, jumlah perkara yang telah diterima pendaftarannya pada bulan Januari yaitu perkara cerai talak sebanyak lima perkara, cerai gugat 28 perkara dengan perkara yang dikabulkan untuk cerai talak sebanyak dua perkara dan 12 perkara untuk cerai gugat.
Untuk perkara di bulan Februari 2024, perkara yang telah diterima atau didaftarkan di pengadilan setempat diantaranya untuk perkara cerai talak sebanyak tiga perkara, dan cerai gugat sebanyak 12 perkara.
Sedangkan jumlah perkara yang sudah diputus oleh majelis hakim pada Februari 2024 lalu untuk perkara cerai talak sebanyak tiga perkara dan cerai gugat sebanyak 12 perkara.
Hakim Anase Syukriza menjelaskan rata-rata penyebab perceraian yang diajukan oleh pasangan suami isteri di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, sangat beragam diantaranya seperti pertengkaran atau perselisihan dalam rumah tangga, meninggalkan salah satu pihak, persoalan ekonomi.
Kemudian faktor penyebab terjadinya perceraian di Nagan Raya juga terjadi karena ego masing-masing pihak, karena persoalan narkotika, mabuk, kasus pidana penjara, cacat secara fisik, serta persoalan orang ketiga, demikian Anase Syukriza.
Baca juga: Mahkamah Syariah catat 5.213 istri di Aceh cerai gugat suami, tertinggi Lhoksukon
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Rata-rata faktor terjadinya perceraian yang kita sidangkan di pengadilan terjadi karena faktor perselisihan di dalam rumah tangga,” kata Hakim Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Anase Syukriza di Nagan Raya, Ahad.
Ia menyebutkan, pada tahun 2022 lalu perkara yang didaftarkan di pengadilan agama setempat untuk perkara cerai talak atau perkara gugat cerai yang diajukan oleh pihak suami sebanyak 76 perkara, dan perkara cerai gugat atau gugatan cerai yang diajukan oleh isteri sebanyak 175 perkara atau totalnya mencapai 251 perkara.
Ada pun perkara yang telah diputuskan oleh majelis hakim untuk perkara putus kabul (cerai talak) sebanyak 66 perkara, dan perkara cerai gugat sebanyak 153 perkara, sehingga total perkara yang berhasil diputuskan dalam tahun 2022 sebanyak 261 perkara.
Baca juga: Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur tangani 120 perkara cerai periode Januari-Maret 2023
Sedangkan sisanya ada perkara yang dicabut, gugur, ditolak oleh majelis hakim serta berakhir dengan perdamaian.
Untuk tahun 2023, kata Anase Syukriza, jumlah perkara yang didaftarkan di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue sebanyak 225 perkara terdiri dari perkara cerai talak sebanyak 39 perkara dan cerai gugat sebanyak 186 perkara.
Kemudian jumlah perkara yang diterima atau sudah diputuskan oleh majelis hakim untuk cerai talak sebanyak 34 perkara, cerai gugat sebanyak 181 perkara atau totalnya berjumlah 235 perkara.
Sedangkan sisanya ada perkara yang dicabut, gugur, ditolak oleh majelis hakim serta berakhir dengan perdamaian.
Anase Syukriza mengatakan pada tahun 2024, jumlah perkara yang telah diterima pendaftarannya pada bulan Januari yaitu perkara cerai talak sebanyak lima perkara, cerai gugat 28 perkara dengan perkara yang dikabulkan untuk cerai talak sebanyak dua perkara dan 12 perkara untuk cerai gugat.
Untuk perkara di bulan Februari 2024, perkara yang telah diterima atau didaftarkan di pengadilan setempat diantaranya untuk perkara cerai talak sebanyak tiga perkara, dan cerai gugat sebanyak 12 perkara.
Sedangkan jumlah perkara yang sudah diputus oleh majelis hakim pada Februari 2024 lalu untuk perkara cerai talak sebanyak tiga perkara dan cerai gugat sebanyak 12 perkara.
Hakim Anase Syukriza menjelaskan rata-rata penyebab perceraian yang diajukan oleh pasangan suami isteri di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, sangat beragam diantaranya seperti pertengkaran atau perselisihan dalam rumah tangga, meninggalkan salah satu pihak, persoalan ekonomi.
Kemudian faktor penyebab terjadinya perceraian di Nagan Raya juga terjadi karena ego masing-masing pihak, karena persoalan narkotika, mabuk, kasus pidana penjara, cacat secara fisik, serta persoalan orang ketiga, demikian Anase Syukriza.
Baca juga: Mahkamah Syariah catat 5.213 istri di Aceh cerai gugat suami, tertinggi Lhoksukon
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024