Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh Afridal Darmi menyatakan, pencairan dana operasional lembaga yang dipimpinnya menunggu surat dari Sekretaris Daerah Aceh.

"Dana KKR masih tertahan atau belum bisa dicairkan di Dinas Sosial Aceh. Pencairan dananya menunggu surat dari Sekda Aceh," kata Afridal Darmi di Banda Aceh, Jumat.

Afridal menyebutkan, dana KKR Aceh dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2017 sebesar Rp5 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan di Dinas Sosial Aceh.

Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh itu menyebutkan, surat Sekda Aceh tersebut merupakan dasar hukum bagi Dinas Sosial Aceh mengelola dana KKR.

Dengan demikian, kata dia, Dinas Sosial Aceh tidak dituduh menyalahgunakan kewenangan, termasuk tugas dan fungsinya dalam mengelola dana KKR Aceh.

"Kami berharap surat Sekda Aceh ini dikeluarkan secepatnya, sehingga dana KKR Aceh tersebut bisa dicairkan. Apalagi KKR Aceh sudah berjalan sejak enam bulan lalu," kata Afridal Darmi menyebutkan.

Kendati hingga kini KKR Aceh belum menerima dana dari APBA, Afridal Darmi mengatakan, pihaknya tetap menjalankan tugas dan fungsi komisi yang dibentuk berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh tersebut.

"Kami tetap menjalankan tugas dan kewenangan KKR Aceh. Namun, pembiayaannya bukan dari APBA, tetapi kerja sama dan bantuan pihak ketiga seperti perguruan-perguruan tinggi yang ada di Aceh," kata Afridal Darmi.

Afridal Darmi menyebutkan, harapan korban konflik terhadap KKR Aceh sangat tinggi. Oleh karena itu, pihaknya berharap dana KKR yang dialokasikan dalam APBA 2017 agar segera dicairkan.

"Pencairan dana ini agar kami bisa bekerja maksimal, termasuk merekrut kelompok-kelompok kerja yang akan membantu komisioner KKR Aceh menjalankan tugas dan fungsinya," kata Afridal Darmi.

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017