Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengimbau setiap rumah makan dan warung kopi di Kabupaten itu wajib tutup pada siang hari selama puasa Ramadhan 1445 Hijriah.

"Kami juga mengimbau kepada penjual takjil tidak boleh menjajakan makanannya sebelum jam 15.00 WIB," kata Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur, Mahyuddin di Aceh Timur, Rabu.

Selain itu, Pemkab Aceh Timur juga mengimbau masyarakat tidak menjual petasan atau mercon selama Ramadhan. Begitu juga remaja dan pemuda dilarang terlibat balapan liar.

Kemudian bagi nonmuslim diminta untuk menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan tidak makan dan minum serta merokok pada waktu siang hari di tempat terbuka.

Selanjutnya diimbau kepada masyarakat untuk tidak main batu domino, kartu joker, sabung ayam, dan judi dalam bentuk lainnya selama Ramadhan.

"Kami juga minta seluruh tempat hiburan seperti karaoke, di Aceh Timur untuk menghentikan kegiatannya selama bulan suci Ramadhan," kata Mahyuddin.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah  Kabupaten Aceh Timur Teuku Amran menegaskan pihaknya akan menertibkan dan menindak masyarakat yang melanggar aturan yang berlaku.

"Personel kami setiap hari melakukan patroli penertiban. Usaha warung kopi serta rumah makan yang buka di siang hari akan kami tutup. Begitu juga dengan penjual takjil agar berjualan di atas pukul 15.00 WIB," kata Teuku Amran.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024