Pemerintah Kota Banda Aceh meminta kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di kota setempat untuk memberi layanan publik yang optimal kepada masyarakat meski sedang menjalani puasa di bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Pj Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Wahyudi, Kamis, mengatakan biar pun dalam suasana bulan puasa, akan tetapi ASN harus ingat terkait tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan publik agar tidak dikesampingkan.

“Kita tetap melaksanakan tugas dan kewajiban kita sebagai mana yang sewajarnya kewajiban kita, ialah melakukan pelayanan,” katanya di Banda Aceh.

Ia menjelaskan pemerintah pusat juga telah mengatur terkait jam kerja para ASN selama Ramadhan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.

Berdasarkan aturan itu, Pemkot Banda Aceh juga mengeluarkan surat edaran tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah, yaitu pada Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00-15.00 WIB dan Jumat pukul 08.00-15.30 WIB.

Oleh karena itu, kata Wahyudi, diharapkan para ASN yang melaksanakan pelayanan tanpa membedakan saat bulan puasa dengan bulan biasa. Apalagi pemerintah juga sudah mengeluarkan kebijakan jam pulang kerja bagi ASN lebih cepat dibanding hari biasanya.

“Jadi ini juga salah satu bentuk apresiasi yang diambil oleh pemerintah pusat, kita (ASN) masuknya tetap normal, dan pulangnya juga lebih awal, dua jam lebih cepat daripada hari bulan biasanya,” ujarnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin dalam surat edaran menyebutkan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Pemkot juga akan memberi sanksi disiplin bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ujarnya.

Baca juga: Pemkot Banda Aceh larang tempat hiburan buka selama Ramadan

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024