Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh terus berupaya mencegah terjadi kenakalan remaja di wilayah itu, salah satunya melalui program Anjangsana Ramadhan yang menjadi salah satu sarana edukasi kepada masyarakat untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman selama Ramadhan 1445 Hijriah.

Plt Kepala Dinas Syariat Islam Lhokseumawe Ikhwansyah dalam keterangan diterima di Banda Aceh, Senin, mengatakan program Anjangsana Ramadhan berlangsung di masjid-masjid, seperti pada Minggu (18/3) di Masjid Teuku Muda Kuala, Kecamatan Muara Satu. Kegiatan ini dilaksanakan secara menyeluruh di empat kecamatan di kota setempat.

"Ilmu dan pemahaman yang kami sampaikan diharapkan dapat membantu remaja untuk menjauhi perilaku kenakalan, terutama yang melanggar aturan agama dan hukum," ujarnya.

Ia menjelaskan, program tersebut menjadi momentum penting bagi Pemkot untuk memberikan edukasi kepada jamaah dan masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban selama bulan Ramadhan.

Fokus utama pemerintah kota ialah mengubah perilaku remaja agar lebih baik, apalagi Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah sehingga harus dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Dalam program Anjangsana Ramadhan dirangkai dengan agenda buka puasa bersama serta shalat tarawih berjamaah. Acara perdana kemarin, turut dihadiri Danlanal Lhokseumawe Letkol Laut (P) Andi Susanto, Pabung Kodim 0103/AUT Mayor Inf Jailani, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako M Maxalmina, serta unsur lainnya.

Menurut dia, dengan kerjasama yang solid antara Pemkot dan berbagai pihak di Lhokseumawe, maka Anjangsana Ramadhan menjadi wujud nyata dari komitmen untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan menjaga keberkahan bulan suci Ramadhan. 

Semoga edukasi yang diberikan dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kota Lhokseumawe, ujarnya.

Sebelumnya, Pemkot Lhokseumawe juga memberlakukan jam malam bagi kelompok remaja di daerah itu, dalam upaya mencegah terjadinya kenakalan remaja serta menjaga ketertiban dan ketenteraman selama Ramadhan.

Pj Wali Kota Lhokseumawe A Hanan mengatakan dirinya memberi perhatian khusus terhadap maraknya kenakalan remaja yang terjadi di Lhokseumawe. Oleh karena itu, pemberlakuan jam malam bagi anak usia 18 tahun yang dimulai pukul 23.00-05.00 WIB masih tetap menjadi solusi selama Ramadhan.

"Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam sebagaimana dimaksud akan diberikan sanksi berupa penertiban dan pembinaan oleh Forkopimda Kota Lhokseumawe,” katanya.

Baca juga: Pemkot Lhokseumawe bakal cabut izin usaha cafe yang tetap buka saat tarawih

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024