Polres Aceh Besar melakukan pengecekan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah setempat untuk mengantisipasi kecurangan dalam penjualan BBM dengan modus dicampur dengan air.

"Pengecekan ke beberapa SPBU tersebut untuk memastikan tidak adanya praktek kecurangan juga pengurangan volume atau pencampuran bahan bakar minyak dengan air," kata Kapolres Aceh Besar, AKBP Dhani Catra Nugraha, di Aceh Besar, Jumat. 

Adapun SPBU yang dilakukan pengecekan antara lain SPBU Aneuk Galong Kecamatan Sukamakmur, SPBU Indrapuri Kecamatan Indrapuri, serta SPBU Alue Glong Kecamatan Seulimum.

Dirinya menyampaikan, dalam pengecekan ini pihaknya belum menemukan kecurangan dan semua tangki SPBU dalam keadaan baik, dan ini terus dilakukan secara berkala. 

"Polres Aceh Besar akan terus melakukan patroli dan pengecekan ke SPBU secara berkala guna memastikan tidak adanya kecurangan," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Aceh Besar juga mengimbau pemilik dan pengelola serta petugas SPBU agar tidak melakukan praktik-praktik kecurangan yang dapat merugikan konsumen. 

Dirinya mengingatkan akan ada sanksi bahkan berujung pidana bagi SPBU yang melakukan praktik kecurangan, baik dengan mencampur air maupun pengurangan volume BBM.

"Jika kedapatan akan ditindak dengan tegas karena dapat merugikan konsumen," demikian AKBP Dhani Catra Nugraha.

Baca juga: Polres Aceh Besar tegur 265 pelanggar lalu lintas selama operasi keselamatan

Pewarta: Nurul Hasanah

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024