Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kabupaten Aceh Besar, ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah perkara dinyatakan lengkap atau P-21," kata Pelaksana Harian Kepala Kejari Aceh Besar Muhammad Rizza di Aceh Besar, Selasa.
Ia mengatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dengan empat tersangka yakni berinisial TZF, MR, SI, dan SN. Sebelumnya, keempat tersangka tersebut ditahan di Lapas Kelas IIB Jantho, Kabupaten Aceh Besar.
Muhammad Rizza menyebutkan tersangka TZF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar. Tersangka MR selaku Wakil Direktur CV Selendang Nikmat, perusahaan pelaksana pembangunan puskesmas.
Serta tersangka SI selaku peminjam perusahaan, tersangka SN selaku konsultan pengawas pembangunan Puskesmas Lamtamot yang berada di Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, tersebut.
"Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot di Gunung Biram tahun anggaran 2019" kata Muhammad Rizza.
Ia menyebutkan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Kesehatan pada tahun anggaran 2019 membangun Puskesmas Lamtamot dengan nilai kontrak Rp2,64 miliar.
Namun dalam pelaksanaan pekerjaan, pembangunan puskesmas tersebut tidak sesuai spesifikasi, di antaranya kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara.
"Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Aceh, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp256,75 juta," kata Muhammad Rizza.
Muhammad Rizza mengungkapkan penyidik menyita 103 dokumen sebagai barang bukti, serta meminta keterangan 36 orang saksi dan tiga saksi ahli dalam menuntaskan pengusutan perkara tersebut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah pelimpahan tahap dua tersebut, jaksa penuntut umum segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh," kata Muhammad Rizza.
Baca juga: Kejari Aceh Besar periksa 35 saksi korupsi pembangunan puskesmas
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah perkara dinyatakan lengkap atau P-21," kata Pelaksana Harian Kepala Kejari Aceh Besar Muhammad Rizza di Aceh Besar, Selasa.
Ia mengatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dengan empat tersangka yakni berinisial TZF, MR, SI, dan SN. Sebelumnya, keempat tersangka tersebut ditahan di Lapas Kelas IIB Jantho, Kabupaten Aceh Besar.
Muhammad Rizza menyebutkan tersangka TZF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar. Tersangka MR selaku Wakil Direktur CV Selendang Nikmat, perusahaan pelaksana pembangunan puskesmas.
Serta tersangka SI selaku peminjam perusahaan, tersangka SN selaku konsultan pengawas pembangunan Puskesmas Lamtamot yang berada di Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, tersebut.
"Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot di Gunung Biram tahun anggaran 2019" kata Muhammad Rizza.
Ia menyebutkan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Kesehatan pada tahun anggaran 2019 membangun Puskesmas Lamtamot dengan nilai kontrak Rp2,64 miliar.
Namun dalam pelaksanaan pekerjaan, pembangunan puskesmas tersebut tidak sesuai spesifikasi, di antaranya kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara.
"Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Aceh, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp256,75 juta," kata Muhammad Rizza.
Muhammad Rizza mengungkapkan penyidik menyita 103 dokumen sebagai barang bukti, serta meminta keterangan 36 orang saksi dan tiga saksi ahli dalam menuntaskan pengusutan perkara tersebut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah pelimpahan tahap dua tersebut, jaksa penuntut umum segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh," kata Muhammad Rizza.
Baca juga: Kejari Aceh Besar periksa 35 saksi korupsi pembangunan puskesmas
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024