Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menangkap empat warga diduga terlibat penyelundupan puluhan imigran etnis Rohingya ke perairan Meulaboh, kabupaten setempat.

“Empat pelaku yang ditangkap ini diduga terkait kasus penyeludupan manusia,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana di Aceh Barat, Selasa.

Empat pelaku tersebut ditahan di Mapolres Aceh Barat. Mereka masing-masing berinisial HS (33), warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

Kemudian M (46), warga Desa Kuta Iboh ,Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, E (49), warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan, dan HI (25), warga Desa Drien Kipah, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya.

"Para pelaku ditangkap di lokasi terpisah," kata Kapolres.


Baca juga: Pemkab Aceh Barat: Penampungan Rohingya di Meulaboh hanya sementara
 
Sebelumnya, puluhan imigran etnis Rohingya yang saat ini telah berada di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, mengalami kecelakaan karena kapal yang mereka tumpangi terbalik di perairan Meulaboh, Aceh Barat.
 
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana didampingi Wakapolres Kompol Wahyudi (kanan), memperlihatkan barang bukti dalam perkara dugaan penyelundupan puluhan etnis Rohingya ke Aceh, saat jumpa pers dipusatkan di Mapolres setempat di Meulaboh, Selasa (2/4/2024). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)


Mereka sebelumnya berangkat dari Bangladesh dengan tujuan Malaysia, dan transit di wilayah Provinsi Aceh.

Aksi penyelundupan ini diduga melibatkan sejumlah nelayan asal Provinsi Aceh, katanya.

Kapolres Andi Kirana mengatakan dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit telepon pintar merek IPhone 11 Promax, satu unit telepon pintar merek Infinix, satu unit telepon selular merek Nokia 105, satu buah buku tabungan BNI atas nama Safarina dengan nomor rekening 1816067360.

Baca juga: Pemkab Aceh Barat pindahkan Rohingya ke kompleks kantor bupati

Keempat tersangka juga dijerat dengan Pasal 120 Avat (1) dan (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024