Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menjadwalkan pelayanan penyelesaian perkara tindakan langsung (tilang) keliling bagi masyarakat yang melanggar lalu-lintas dipusatkan di kawasan Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, pada tanggal 24-25 April 2024.
“Program peningkatan layanan publik ini dilaksanakan demi mempermudah akses masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban nya,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Rifai Affandi dalam keterangan diterima ANTARA di Meulaboh, Ahad.
Ia mengatakan, pelaksanaan program dimaksud sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat, sekaligus memperlihatkan secara langsung kepada masyarakat bagaimana proses atau tata cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu-lintas.
Baca juga: Kepolisian tindak 149 sepeda motor balap liar di Aceh
Rifai Affandi mengatakan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya selama ini sangat terbuka dan fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat, melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di kejaksaan setempatr, beralamat di Jalan Adhyaksa, Desa Dayah Baro, Calang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.
“Masyarakat tidak perlu ragu apalagi takut untuk mendatangi kantor kejaksaan,” katanya menambahkan.
Rifandi menyebutkan denda tilang tidak bisa digelembungkan atau di mark-up, karena semua biaya tersebut telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Calang, sebagaimana tercantum dalam putusannya dan pembayarannya melalui rekening penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.
“Petugas kejaksaan tidak menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai, sehingga tidak ada ruang bagi petugas untuk berlaku tidak jujur kepada masyarakat,” katanya.
Dia mengatakan petugas Kejaksaan Negeri Aceh Jaya juga akan memandu dan membantu masyarakat dalam menyelesaikan pembayaran tilang sesuai dengan putusan pengadilan.
Ia juga menjelaskan, biaya tilang yang dibayarkan oleh masyarakat melalui rekening khusus maka akan masuk ke kas negara melalui rekening penampungan PNBP.
Bagi masyarakat yang telah kehilangan resi tilang atau tilangnya sudah lama, masyarakat juga dapat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya untuk dibantu mencarikan datanya, agar masyarakat dapat menyelesaikan kewajibannya.
Rifai Rifandi mengharapkan dengan dilaksanakannya pelayanan tilang keliling ini, diharapkan kekeliruan informasi di masyarakat dapat terbantahkan dengan layanan nyata dari petugas tilang di kejaksaan setempat.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Kejaksaan Negeri Aceh Jaya berharap layanan tilang keliling ini nantinya dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat di Kabupaten Aceh Jaya, demikian Rifai Affandi.
Baca juga: Sebanyak 20 kamera pantau pelanggaran lalu lalu lintas di Aceh
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Program peningkatan layanan publik ini dilaksanakan demi mempermudah akses masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban nya,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Rifai Affandi dalam keterangan diterima ANTARA di Meulaboh, Ahad.
Ia mengatakan, pelaksanaan program dimaksud sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat, sekaligus memperlihatkan secara langsung kepada masyarakat bagaimana proses atau tata cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu-lintas.
Baca juga: Kepolisian tindak 149 sepeda motor balap liar di Aceh
Rifai Affandi mengatakan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya selama ini sangat terbuka dan fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat, melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di kejaksaan setempatr, beralamat di Jalan Adhyaksa, Desa Dayah Baro, Calang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.
“Masyarakat tidak perlu ragu apalagi takut untuk mendatangi kantor kejaksaan,” katanya menambahkan.
Rifandi menyebutkan denda tilang tidak bisa digelembungkan atau di mark-up, karena semua biaya tersebut telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Calang, sebagaimana tercantum dalam putusannya dan pembayarannya melalui rekening penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.
“Petugas kejaksaan tidak menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai, sehingga tidak ada ruang bagi petugas untuk berlaku tidak jujur kepada masyarakat,” katanya.
Dia mengatakan petugas Kejaksaan Negeri Aceh Jaya juga akan memandu dan membantu masyarakat dalam menyelesaikan pembayaran tilang sesuai dengan putusan pengadilan.
Ia juga menjelaskan, biaya tilang yang dibayarkan oleh masyarakat melalui rekening khusus maka akan masuk ke kas negara melalui rekening penampungan PNBP.
Bagi masyarakat yang telah kehilangan resi tilang atau tilangnya sudah lama, masyarakat juga dapat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya untuk dibantu mencarikan datanya, agar masyarakat dapat menyelesaikan kewajibannya.
Rifai Rifandi mengharapkan dengan dilaksanakannya pelayanan tilang keliling ini, diharapkan kekeliruan informasi di masyarakat dapat terbantahkan dengan layanan nyata dari petugas tilang di kejaksaan setempat.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Kejaksaan Negeri Aceh Jaya berharap layanan tilang keliling ini nantinya dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat di Kabupaten Aceh Jaya, demikian Rifai Affandi.
Baca juga: Sebanyak 20 kamera pantau pelanggaran lalu lalu lintas di Aceh
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024