Calang (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah pada 2016 di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti kabupaten setempat.
"Kedua tersangka tersebut yakni Kasi Penataan Pertanahan dan Pemberdayaan masyarakat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagan Raya berinisial Z dan Keuchik Desa Paya Laot Kecamatan Setia Bakti berinisial M," kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Jaya Dedi Saputra, di Aceh Jaya, Selasa.
Penetapan tersangka terhadap Z sesuai dengan surat nomor : R-37/ L.1.24/ Fd.1/ 05/ 2023 tanggal 16 Mei 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Khusus nomor : PRINT-03/L.1.24/Fd.1/05/2023. Kemudian tersangka M sesuai dengan surat nomor : R-38/ L.1.24/ Fd.1/ 05/ 2023 tanggal 16 Mei 2023.
Baca juga: BREAKING NEWS - Mantan Dirut PT RS Arun Lhokseumawe tersangka korupsi, langsung ditahan
Dalam kasus ini, sebelumnya Kejari Aceh Jaya juga telah menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Aceh Jaya 2008-2017 berinisial TJ sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot itu.
Dedi menjelaskan, sebelumnya telah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya dengan surat Nomor : 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023.
Kejari Aceh Jaya tetapkan dua tersangka baru korupsi sertifikat tanah, salah satunya keuchik
Selasa, 16 Mei 2023 18:58 WIB