Sigli (ANTARA) - Kejari Pidie Jaya, Aceh, menetapkan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, berinisial HD sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) Rp377,8 juta.
Kepala Seksi intelijen Kejari Pidie Jaya Hafrizal di Pidie Jaya, Jumat, mengatakan pemeriksaan kasus tersebut sudah dilakukan sejak 2023, dan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp377,8 juta.
"Perbuatan tersangka dalam mengelola keuangan tersebut tidak sesuai dengan juknis," kata Hafrizal.
Hafrizal menjelaskan dugaan penyelewengan dana BOS yang dilakukan HD merupakan anggaran tahun 2019 sampai 2022.
Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terhadap tersangka, kata dia, tidak dilakukan penahanan dikarenakan dalam keadaan tidak sehat, dan yang bersangkutan juga kooperatif selama masa pemeriksaan.
Meskipun demikian, penyidik tetap memantau HD dengan memasangkan alat pengawasan elektronik (APE) atau gelang tahanan yang dipasangkan pada pergelangan kaki.
"Sebagaimana pedoman tentang pengawasan penahanan kota dan penahanan rumah pada tahap penyidikan, dan HD berkewajiban untuk menjaga serta merawat alat tersebut," kata Hafrizal.
Kejari Pidie Jaya tetapkan kepala sekolah tersangka korupsi dana BOS
Jumat, 26 Juli 2024 17:44 WIB