Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh bersama Satpol PP/WH (Wilayatul Hisbah Banda Aceh melakukan eksekusi cambuk terhadap dua pasangan (empat orang) terpidana pelanggaran syariat Islam.
"Jadi kita memfasilitasi eksekusi hukuman cambuk oleh kejaksaan, ada dua pasangan yang dicambuk hari ini," kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol-PP/WH Banda Aceh, Roslina, di Banda Aceh, Kamis.
Kedua pasangan yang dihukum cambuk tersebut yakni AD, JN, HE, dan RA, keempat terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 25 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Kejari Sabang eksekusi cambuk terpidana judi chip
Semua pelanggar syariat Islam itu terbukti melakukan perbuatan Ikhtilat (bermesraan), dihukum sebanyak 17 kali cambuk setelah pemotongan tiga bulan masa tahanan (per bulan dipotong satu kali cambuk).
Roslina menjelaskan, dua pasangan itu ditangkap di lokasi berbeda, pertama di wilayah Kecamatan Syiah Kuala dan satu lagi di Kecamatan Kuta Alam.
Di Syiah Kuala, mereka ditangkap dalam sebuah rumah kos, sedangkan wilayah Kecamatan Kuta Alam, di ruang terbuka atau dalam mobil di parkiran umum.
"Kedua pasangan itu melakukan perbuatan ikhtilat, jadi sudah masuk ke dalam perbuatan bermesraan dan dilarang dalam qanun Jinayat," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, dirinya menuturkan bahwa selama ini kasus pelanggaran syariat Islam mulai berkurang. Karena itu, hukuman cambuk tersebut merupakan yang pertama kali dalam tahun ini.
"Selama ini hukuman cambuk sudah mulai berkurang, karena memang melihat perkembangan di Banda Aceh, untuk tingkat pelanggarannya sudah menurun. Tahun 2024 ini baru kali pertama hukuman cambuk," demikian Roslina.
Baca juga: Dua pria mabuk diamankan WH Banda Aceh
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Jadi kita memfasilitasi eksekusi hukuman cambuk oleh kejaksaan, ada dua pasangan yang dicambuk hari ini," kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol-PP/WH Banda Aceh, Roslina, di Banda Aceh, Kamis.
Kedua pasangan yang dihukum cambuk tersebut yakni AD, JN, HE, dan RA, keempat terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 25 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Kejari Sabang eksekusi cambuk terpidana judi chip
Semua pelanggar syariat Islam itu terbukti melakukan perbuatan Ikhtilat (bermesraan), dihukum sebanyak 17 kali cambuk setelah pemotongan tiga bulan masa tahanan (per bulan dipotong satu kali cambuk).
Roslina menjelaskan, dua pasangan itu ditangkap di lokasi berbeda, pertama di wilayah Kecamatan Syiah Kuala dan satu lagi di Kecamatan Kuta Alam.
Di Syiah Kuala, mereka ditangkap dalam sebuah rumah kos, sedangkan wilayah Kecamatan Kuta Alam, di ruang terbuka atau dalam mobil di parkiran umum.
"Kedua pasangan itu melakukan perbuatan ikhtilat, jadi sudah masuk ke dalam perbuatan bermesraan dan dilarang dalam qanun Jinayat," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, dirinya menuturkan bahwa selama ini kasus pelanggaran syariat Islam mulai berkurang. Karena itu, hukuman cambuk tersebut merupakan yang pertama kali dalam tahun ini.
"Selama ini hukuman cambuk sudah mulai berkurang, karena memang melihat perkembangan di Banda Aceh, untuk tingkat pelanggarannya sudah menurun. Tahun 2024 ini baru kali pertama hukuman cambuk," demikian Roslina.
Baca juga: Dua pria mabuk diamankan WH Banda Aceh
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024