Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Aceh menyatakan realisasi penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) PPh tahun pajak 2023 sebesar 82,95 persen.

"Hingga 24 April 2024, realisasi penyampaian SPT PPh tahun pajak di Aceh mencapai 82,95 persen atau dengan realisasi sebanyak 284.841 wajib pajak dari target sebanyak 343.372 wajib pajak," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh Ridho Syafruddin di Banda Aceh, Jumat.

Ia menyebutkan batas waktu penyampaian SPT PPh tahun pajak 2023 untuk wajib pajak badan pada 30 April 2024. Sedangkan batas waktu penyampaian SPT untuk wajib pajak perseorangan pada 31 Maret 2024.

"Kami mengimbau wajib pajak badan segera melaporkan SPT secara tepat waktu sebelum batas akhir pada 30 April 2024. Penyampaian SPT melewati batas waktu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Selain SPT, kata dia, saat ini juga sedang berlangsung pemadanan nomor induk kependudukan (NIP) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Pemadanan ini menjadikan NIK sebagai NPWP format baru 16 digit.

"Penggunaan NPWP format lama hanya dapat digunakan hingga 30 Juni 2024. Seluruh layanan administrasi perpajakan dan lainnya yang membutuhkan NPWP, akan menggunakan format baru 16 digit mulai 1 Juli 2024," kata Ridho Syafruddin.

Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh wajib pajak di Provinsi Aceh yang belum memadankan NIK menjadi NPWP agar segera melakukan pemadanan. Pemadanan dapat dilakukan secara mandiri melalui situs www.pajak.go.id.

"Jika wajib pajak mengalami kendala dengan pemadanan NIK menjadi NPWP serta kendala melaporkan SPT, dapat menghubungi ke kantor pelayanan pajak terdekat. Atau dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200," kata Ridho Syafruddin.

Menyangkut dengan realisasi pemadanan NIK menjadi NPWP di Provinsi Aceh per 31 Maret 2024, Ridho Syafruddin menyebutkan sudah mencapai 82,32 persen atau 1,079 juta dari 1,311 juta wajib pajak.

"Masih ada sekitar 231 ribu wajib pajak yang terdaftar di Kantor Wilayah DPJ Provinsi Aceh yang belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Kami mengimbau wajib pajak yang belum ini segera melakukan pemadanan," kata Ridho Syafruddin.

Baca juga: Sebanyak 252 ribu wajib pajak di Aceh sampaikan SPT
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024