Personel Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya, Provinsi Aceh, menangkap dua orang pemuda terduga pelaku judi slot daring di Kecamatan Beutong dan Darul Makmur, kabupaten setempat.

“Dua pelaku yang kita tangkap ini masing-masing berinisial berinisial I (32 tahun) warga Kecamatan Beutong, dan SH (32 tahun) Warga Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan di Nagan Raya, Rabu.

Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan dua unit telepon pintar milik pelaku, yang ditemukan saat sedang bermain judi daring.

Menurutnya, penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut sebagai upaya kepolisian di Nagan Raya, untuk memberantas judi daring yang kian pesat tumbuh hingga pelosok desa.

Iptu Vitra Ramadani kedua pemuda tersebut hingga kini masih pemeriksaan lebih lanjut, guna dimintai keterangan di Mapolres Nagan Raya.

Dia menyebutkan penangkapan tersebut dilakukan sebagai langkah tegas Polres Nagan Raya,  untuk memberantas aksi judi daring di masyarakat.

Selain itu, penindakan tersebut sebagai upaya kepolisian untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat.

“Judi ini kan secara undang-undang merupakan perbuatan ilegal, jadi kami mohon dukungan masyarakat sebagai penguatan langkah-langkah aparat kepolisian,” kata Iptu Vitra Ramadani.

Guna mencegah terjadinya praktik judi daring di masyarakat, Polres Nagan Raya Aceh juga terus meningkatkan patroli rutin, sehingga praktik judi daring diharapkan semakin berkurang.

Baca juga: Polresta tangkap empat bandar dan penjudi togel di Banda Aceh

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024