Nagan Raya (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh menahan sopir truk perusahaan air minuman dalam kemasan, DD (55) warga Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat atas dugaan penggelapan uang perusahaan Rp88 juta.
“Tersangka saat ini sudah kami lakukan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Muhammad Rizal kepada wartawan di Nagan Raya, Jumat.
Ia menjelaskan penahanan terhadap tersangka DD dilakukan setelah Polres Nagan Raya, Aceh, melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan penggelapan uang perusahaan oleh tersangka dari korban bernama Muktaruddin (55), seorang sopir, warga Desa Kuta Trieng, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pada tahun 2023 korban Muktaruddin mengajak tersangka DD bekerja sebagai sopir pengantar air minum dalam kemasan kotak pada perusahaan CV HMB di Nagan Raya.
Dalam perjanjian kerja sama tersebut, setiap sekali muatan kendaraan membawa sebanyak 1.120 kotak air, dengan ketentuan harga pabrik sebesar Rp12.000 per kotak dan dijual kepada konsumen seharga Rp14.000 per kotak.
Selain itu, tersangka DD diwajibkan menyetorkan uang mobil sebesar Rp1 juta setiap kali pengangkutan karena menggunakan kendaraan milik perusahaan. Pembayaran kepada pihak perusahaan dilakukan setelah seluruh barang terjual.
Namun, sejak tahun 2023 hingga 2025, tersangka DD diduga kerap tidak menyetorkan uang hasil penjualan secara penuh, sehingga perusahaan CV HMB mengalami kerugian sebesar Rp88,9 juta lebih.
“Atas perbuatannya, tersangka DD dijerat dengan Pasal 488 Jo Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan,” kata AKP Muhammad Rizal.
Dalam kasus ini,penyidik Satuan Reskrim Polres Nagan Raya telah melakukan berbagai rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi pelapor, saksi-saksi lainnya, serta tersangka, dan menyiapkan administrasi penyidikan guna kelengkapan berkas perkara
.
AKP Muhammad Rizal mengatakan penahanan terhadap tersangka DD, merupakan bentuk komitmen Polres Nagan Raya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penahanan terhadap tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang telah memenuhi unsur pidana. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan pihak lain dan tetap patuh terhadap hukum,” katanya.
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2026