Nagan Raya (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menahan pemuda berinisial S (28) warga Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat, karena diduga memerkosa anak berusia 13 tahun.
“Tersangka S kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, karena diduga kuat melakukan pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Muhammad Rizal dalam keterangan diterima di Nagan Raya, Selasa.
Ia menyebutkan peristiwa pemerkosaan terjadi saat korban berpamitan kepada anggota keluarganya untuk membeli pulsa. Namun hingga larut malam korban tidak kunjung kembali ke rumah. Keluarga kemudian mencari hingga akhirnya korban ditemukan dan dibawa pulang.
Kepada keluarganya, korban mengaku telah dijemput terduga pelaku S, kemudian dibawa ke kebun kelapa sawit milik sebuah perusahaan, dan pelaku diduga melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap korban.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Nagan Raya pada Kamis (29/1).
Baca: Gelapkan uang perusahaan, Sopir truk ditahan polisi
Polisi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nagan Raya, Aceh, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
AKP Muhammad Rizak mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini, tersangka S disangka melanggar Pasal 50 Ayat (1) dan Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Muhammad Rizal menegaskan bahwa Polres Nagan Raya berkomitmen penuh dalam penanganan setiap tindak pidana kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa.
Baca: Polres Nagan Raya tangkap buronan KDRT
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026