Bea Cukai Lhokseumawe memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal yang merupakan barang bukti dari dua tersangka yang ditangkap saat mencoba menyeludupkan rokok tersebut ke wilayah perairan Kabupaten Aceh Utara.

Kepala KPPBC TMP C Lhokseumawe Agus Siswadi di Lhokseumawe, Jumat, mengatakan pemusnahan dilakukan dengan cara dicincang dan dibakar.

“Pemusnahan barang bukti sitaan sebanyak 298.000 batang rokok berbagai merek dan jenis tanpa pita cukai, di antaranya HD, Nice, Luffman,” kata Agus Siswadi.

Ia menjelaskan Bea Cukai Lhokseumawe menangkap dua orang tersangka peredaran gelap rokok ilegal tersebut di kawasan Simpang Rambung, Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara pada Jumat (8/3) lalu.

Menurut Agus, rokok ilegal tersebut didatangkan ke Aceh dari luar negeri, dan rencananya akan diedarkan ke beberapa daerah pedalaman di Aceh, seperti Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah dan Aceh Utara.

Rokok-rokok ilegal tersebut diduga berasal dari negara Vietnam dan Thailand. Menurut pengakuan dari para tersangka yakni Z dan R, ada orang lain yang menjadi pemasok rokok ilegal itu, dan kini masih dalam pengembangan.

“Saat ini tersangka dan bukti lainnya satu unit mobil pikap sudah diamankan,” ujarnya.

Untuk kerugian negara, menurut Agus, ditafsirkan sekitar Rp300 juta. Tersangka Z dan R terancam dengan hukuman kurungan penjara minimal selama satu tahun dan maksimal paling lama lima tahun.

“Keberhasilan ini tentunya tidak terlepas dari informasi masyarakat yang diterima, serta sinergi baik dengan aparat penegak hukum yang ada di wilayah, sehingga penindakan terhadap upaya peredaan rokok ilegal terarah dan membuahi hasil,” katanya.

Bea Cukai Lhokseumawe, kata dia, berkomitmen akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Pihaknya akan berkoordinasi dengan polisi militer TNI-AD bersama instansi lainnya untuk meningkatkan pengawasan baik patroli di perairan maupun di kios-kios pedagang.

“Kita akan terus tingkatkan pengawasan sampai tingkat kecil merazia kios-kios kelontong. Diimbau kepada masyarakat agar memperhatikan rokok yang tidak ada pita cukai atau ilegal yang marak banyak beredar saat ini, pastinya ada dampak bagi kesehatan,” ujarnya

Pewarta: Khalis Surry

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024