Aceh Timur (ANTARA) - Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, memvonis kurir paket yang menjadi terdakwa pembunuhan dengan hukuman 16 tahun 6 bulan karena terbukti membunuh rekan kerjanya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Idi Mustabsyirah di Aceh Timur, Kamis, mengatakan terdakwa bernama Ramadani, warga Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Mustabsyirah menyebutkan vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Dikdik Haryadi serta didamping Mochamad Bayyoumi Al Kautsar dan Azlan Syahrozi Daulay, masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan pada Rabu (4/3).
Mustabsyirah menjelaskan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan hukuman di antaranya fakta yang terungkap di persidangan, baik keterangan saksi, ahli, maupun barang bukti diajukan jaksa penuntut umum.
Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu, 3 September 2025, pukul 21.30 WIB.
Korban diketahui bernama Bustamam yang juga bekerja sebagai kurir paket di Hub SPX Express Aceh Timur, sama seperti terdakwa.
Baca: Gegara setoran Shopee Express tidak cukup, kurir bunuh kurir di Aceh Timur
Dalam kejadian tersebut, terdakwa menusuk punggung korban sebanyak satu kali menggunakan pisau. Korban sempat melawan dan kemudian terlibat perkelahian dengan terdakwa. Terdakwa kembali menikam leher korban beberapa kali. Korban tidak berdaya dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Majelis hakim menilai perbuatan tersebut dilakukan dengan perencanaan matang. Sebelum kejadian, terdakwa telah menyiapkan pisau dapur yang disimpan di bagasi sepeda motor miliknya.
Terdakwa kemudian berpura-pura meminta bantuan kepada korban dengan alasan sepeda motornya rusak dan meminta korban membantu mendorong kendaraan tersebut.
Saat korban membantu, terdakwa memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya dan menyerang korban dengan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Dalam persidangan juga terungkap motif di balik pembunuhan tersebut. Terdakwa mengaku membutuhkan uang untuk mengganti uang cash on delivery (COD).
Uang COD yang seharusnya disetorkan ke kantor digunakan terdakwa bermain judi online. Sementara itu, korban diketahui masih memegang uang COD yang belum disetorkan ke kantor.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair.
"Majelis hakim juga menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah merampas nyawa seseorang dan menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban, sehingga perbuatannya harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku," kata Mustabsyirah.
Baca: Kurir paket ditemukan tewas dibunuh di Aceh Timur
Pewarta: HayaturrahmahEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026