Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat mengerahkan personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) ke Desa Reusak, Kecamatan Samtiga, kabupaten setempat guna melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak melakukan aktivitas judi daring menggunakan aplikasi melalui telepon pintar.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bhabinkamtibmas dalam memberikan edukasi tentang bahaya perjudian daring kepada masyarakat,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana didampingi Kapolsek Samatiga, Iptu Supianto kepada wartawan di Meulaboh, Senin.

Kapolres Andi Kirana mengatakan pengerahan personel Bhabinkamtibmas tersebut juga sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Sebagai pencegahan aktivitas judi daring, personel Bhabinkamtibmas yang turun langsung ke masyarakat, juga turut memberikan pesan tentang bahaya perjudian daring (online) kepada para pemuda.

Kepolisia juga turut memberikan edukasi kepada masyarakat karena aktivitas judi tidak akan membuat masyarakat kaya, melainkan akan merugikan masyarakat dan menimbulkan risiko secara finansial.

Selain itu, pengaruh judi juga akan berdampak buruk terhadap kehidupan sosial kemasyarakatan karena memiliki konsekuensi serius, dan pelakunya dapat dipidana kurungan penjara apabila tertangkap.

Kapolres Andi Kirana mengatakan Polres Aceh Barat terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari ancaman judi daring, dan kepolisian melalui Bhabinkamtibmas terus melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang gaya hidup yang sehat dan positif.

Dengan adanya edukasi yang diberikan oleh Bhabinkamtibmas, diharapkan masyarakat dan pemuda di Kabupaten Aceh Barat dapat menghindari perangkap perjudian daring, dan diimbau agar tetap beraktivitas secara positif dan menghindari segala bentuk perjudian, demikian AKBP Andi Kirana.

Baca juga: Dua warga Nagan Raya ditangkap terkait judi online

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024