Tim gabungan menertibkan pedagang dan bangunan liar di Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
“Penertiban ini sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2024 tentang PDRD dan Qanun nomor 3 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah. Di mana kewenangan di dalam pasar ini merupakan kewenangan Satpol PP untuk menertibkan dan menentukan lokasi yang bisa berjualan,” kata Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir di Lambaro, Selasa.
Tim gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Besar bersama TNI, Polri, dan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Disperindagkop) Aceh Besar.
Tim gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Besar bersama TNI, Polri, dan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Disperindagkop) Aceh Besar.
Ia menjelaskan penertiban yang dilakukan tersebut merupakan bagian memberikan keadilan bagi pedagang, sehingga semua pedagang bisa mendapatkan akses transaksi dengan pembeli.
Saat ini ada sebagian pedagang yang berjualan di dalam gedung dan ada di luar gedung. Keberadaan pedagang yang berjualan seenaknya membuat lapak yang sudah ditentukan pemerintah sepi dari pembeli.
Karena itu, langkah penertiban tersebut akan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penjual yang menaati aturan.
Karena itu, langkah penertiban tersebut akan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penjual yang menaati aturan.
Muhajir mengatakan untuk memastikan tidak ada lagi yang berjualan di tempat yang dilarang, pihaknya akan rutin patroli rutin serta menempatkan petugas untuk mengontrol dan memantau setiap hari.
“Patroli dan penempatan petugas ini untuk memastikan wilayah-wilayah yang sudah ditertibkan tidak ada lagi yang berjualan,” katanya.
Plt Kadis Disperindagkop Aceh Besar Trisna Dharma mengatakan, sejak lahirnya Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang PDIRD dan Qanun nomor 3 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, kewenangan dalam pengelolaan pasar dikembalikan menurut tupoksi masing-masing yakni penanganan ketertiban wewenang di Satpol PP, kebersihan pasar kewenangan DLHK, parkir kewenangan Dinas Perhubungan dan untuk Lapak dan los kewenangan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan.
Ia mengatakan sejak awal Januari 2024 terus melakukan sinkronisasi dan kolaborasi dengan pemangku kebijakan terkait untuk mengambil langkah-langkah dalam mengatur dan menata kembali Pasar Induk Lambaro sesuai tugas masing-masing.
Sebelumnya, Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto ikut memimpin langsung operasi penertiban setelah subuh di Pasar Induk Lambaro dan ikut membersihkan pasar.
Baca juga: Bawang merah bertahan Rp60 ribu per kilogram di Aceh Besar
Baca juga: Bawang merah bertahan Rp60 ribu per kilogram di Aceh Besar
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024