Banda Aceh (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar menertibkan pasar dan bangunan liar di Jalan Mata Ie Keutapang, Kecamatan Darul Imarah, dalam upaya menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.
“Penertiban ini untuk menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat di wilayah tersebut,” kata Kasat Pol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar Muhajir di Darul Imarah, Kamis.
Ia menjelaskan kegiatan penertiban tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta Qanun No. 5 Tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Penertiban ini merupakan upaya kami untuk menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban serta ketentraman masyarakat di kawasan ini," katanya.
Baca: Satpol PP dan WH Aceh Besar tertibkan anak punk
Ia menyebutkan untuk penertiban pasar dan bangunan liar di Keutapang tersebut melibatkan sebanyak 92 personel Satpol PP dan WH Aceh Besar, termasuk Pomdam IM, Kodim 0101/KBA, Polsek dan Koramil Darul Imarah, serta unsur lainnya.
"Petugas juga melakukan pendataan terhadap jumlah bangunan yang dibongkar,” katanya.
Dalam operasi tersebut, petugas turut menertibkan sejumlah bangunan yang melanggar aturan yang merupakan bagian memberikan efek jera kepada masyarakat, agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
"Kami berharap, dengan adanya penertiban ini, masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi peraturan yang ada demi kebaikan bersama," kata Muhajir.
Baca: Satpol PP Banda Aceh tertibkan pengemis di Pos Polantas Simpang Lima