Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua terduga pelaku penganiayaan hingga memotong kedua daun telinga Muhammad Yudhi (36) warga Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.
"Dua terduga pelaku kita amankan yakni SL (33) dan ML alias Simin (39), warga Gampong Neuheun. Mereka ditangkap di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Senin.
Kini, korban yang berprofesi sebagai pekerja swasta itu dirawat secara intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh akibat luka berat yang dialaminya.
Fadillah menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu (12/5) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan gunung komplek perumahan Budha Tzu Chi atau dikenal perumahan Jacky Chan, Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.
Selain pelaku, petugas juga ikut mengamankan sebuah gunting medis yang digunakan kedua tersangka untuk menganiaya korban dengan memotong daun telinganya.
Fadillah menerangkan, kejadian tersebut bermula saat korban Yudhi dijemput paksa oleh kedua pelaku yakni SL dan ML alias Simin di Hotel Kyriad Muraya.
Kemudian, pelaku membawa korban ke kawasan kompleks perumahan Jacky Chan menggunakan sebuah mobil Avanza berwarna putih. Tiba di lokasi korban pun digiring ke kawasan gunung dengan motor Vino.
"Di situ terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku, pelaku yang emosi lalu menganiaya korban. Tangan dan kaki korban diikat, kemudian telinga kiri dan kanan korban dipotong menggunakan gunting hingga putus," ujarnya.
Pasca penganiayaan tersebut, pelaku SL dan ML alias Simin langsung pergi meninggalkan korban di lokasi. Korban yang kesakitan meminta pertolongan warga hingga dibawa ke RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh.
"Korban kehilangan bagian telinga kiri dan kanan, serta memar di bagian wajah. Saat itu korban juga sempat menghubungi keluarga, sehingga pihak keluarga melapor ke polisi," katanya.
Setelah menerima laporan, polisi langsung memburu kedua pelaku yang akhirnya diamankan di rumah masing-masing beserta barang bukti sebuah gunting medis yang digunakan untuk memotong telinga korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut dia, diketahui bahwa antara korban dan pelaku memiliki permasalahan berkaitan dengan utang piutang.
Di mana, awalnya Yudhi merental sebuah mobil dari pihak lain. Tetapi, korban nekat menggadaikan mobil tersebut kepada SL dan ML alias Simin dengan meminjam uang sebesar Rp8 juta.
"Kedua pelaku tidak tahu kalau ini mobil rental, hingga akhirnya mobil itu ditemukan dan diambil oleh pemiliknya," ujarnya.
Pasca pengambilan mobil, SL dan ML alias Simin sempat berupaya untuk menemui korban, dan selalu gagal.
Bahkan, pihak keluarga Yudhi juga angkat tangan dan mengaku tidak sanggup menghadapi permasalahan yang dibuat korban.
"Dari situlah akhirnya posisi korban ditemukan di Hotel Kyriad Muraya, lalu dibawa ke Neuheun hingga berakhir dengan aksi penganiayaan berat," katanya.
Hingga kini, kasus itu masih dalam penanganan pihak kepolisian. Penyidik masih memeriksa dan mengambil keterangan dari sejumlah pihak.
"Pemeriksaan lanjut masih terus kita lakukan untuk menemukan titik terang terkait kasus ini," demikian Kompol Fadillah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Dua terduga pelaku kita amankan yakni SL (33) dan ML alias Simin (39), warga Gampong Neuheun. Mereka ditangkap di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Senin.
Kini, korban yang berprofesi sebagai pekerja swasta itu dirawat secara intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh akibat luka berat yang dialaminya.
Fadillah menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu (12/5) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan gunung komplek perumahan Budha Tzu Chi atau dikenal perumahan Jacky Chan, Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.
Selain pelaku, petugas juga ikut mengamankan sebuah gunting medis yang digunakan kedua tersangka untuk menganiaya korban dengan memotong daun telinganya.
Fadillah menerangkan, kejadian tersebut bermula saat korban Yudhi dijemput paksa oleh kedua pelaku yakni SL dan ML alias Simin di Hotel Kyriad Muraya.
Kemudian, pelaku membawa korban ke kawasan kompleks perumahan Jacky Chan menggunakan sebuah mobil Avanza berwarna putih. Tiba di lokasi korban pun digiring ke kawasan gunung dengan motor Vino.
"Di situ terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku, pelaku yang emosi lalu menganiaya korban. Tangan dan kaki korban diikat, kemudian telinga kiri dan kanan korban dipotong menggunakan gunting hingga putus," ujarnya.
Pasca penganiayaan tersebut, pelaku SL dan ML alias Simin langsung pergi meninggalkan korban di lokasi. Korban yang kesakitan meminta pertolongan warga hingga dibawa ke RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh.
"Korban kehilangan bagian telinga kiri dan kanan, serta memar di bagian wajah. Saat itu korban juga sempat menghubungi keluarga, sehingga pihak keluarga melapor ke polisi," katanya.
Setelah menerima laporan, polisi langsung memburu kedua pelaku yang akhirnya diamankan di rumah masing-masing beserta barang bukti sebuah gunting medis yang digunakan untuk memotong telinga korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut dia, diketahui bahwa antara korban dan pelaku memiliki permasalahan berkaitan dengan utang piutang.
Di mana, awalnya Yudhi merental sebuah mobil dari pihak lain. Tetapi, korban nekat menggadaikan mobil tersebut kepada SL dan ML alias Simin dengan meminjam uang sebesar Rp8 juta.
"Kedua pelaku tidak tahu kalau ini mobil rental, hingga akhirnya mobil itu ditemukan dan diambil oleh pemiliknya," ujarnya.
Pasca pengambilan mobil, SL dan ML alias Simin sempat berupaya untuk menemui korban, dan selalu gagal.
Bahkan, pihak keluarga Yudhi juga angkat tangan dan mengaku tidak sanggup menghadapi permasalahan yang dibuat korban.
"Dari situlah akhirnya posisi korban ditemukan di Hotel Kyriad Muraya, lalu dibawa ke Neuheun hingga berakhir dengan aksi penganiayaan berat," katanya.
Hingga kini, kasus itu masih dalam penanganan pihak kepolisian. Penyidik masih memeriksa dan mengambil keterangan dari sejumlah pihak.
"Pemeriksaan lanjut masih terus kita lakukan untuk menemukan titik terang terkait kasus ini," demikian Kompol Fadillah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024