Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap seorang ayah karena diduga memerkosa anak kandungnya di Pereulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal di Aceh Timur, Jumat, mengatakan pelaku berinisial SA (40), warga Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur. 

"Kasus ini terkuak saat pada Minggu, 30 April 2023 malam, ketika korban yang masih berusia 16 tahun, menceritakan kepada keluarganya bahwa ayahnya mencabuli dirinya," kata Muhammad Rizal.

Dia mengatakan korban awalnya anak yang pendiam dan penurut, tetapi menurut keterangan dari ibunya, belakangan korban menjadi pemarah dan sering melawan perintahnya.

Atas perubahan perilaku putrinya tersebut, ibu korban bersama keluarga besarnya menanyakan ada masalah apa. Di situlah korban mengaku bahwa SA mencabuli dirinya sebanyak dua kali, pada 2021 dan 2022. 

Baca: Kabur sejak 2019, terduga pembunuhan di Aceh Timur ditangkap

Mendengar pengakuan korban dan merasa keberatan atas perbuatan suaminya terhadap putrinya, ibu korban mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat Laporan Polisi pada 1 Mei 2023.

Mengetahui perbuatannya sudah diketahui oleh keluarga istrinya dan dilaporkan ke kepolisian, SA kabur meninggalkan rumah dan merantau ke sejumlah wilayah di luar Aceh.

Muhammad Rizal mengatakan keberadaan SA diketahui pada Kamis (23/5) sekira pukul 22.00 WIB. Di mana, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur memperoleh informasi bahwa SA diamankan warga. Selanjutnya SA dibawa ke Polres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, SA dipersangkakan melanggar Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," kata Muhammad Rizal.

Baca: Polisi tangkap dua pelaku pembakaran gudang pupuk di Aceh Timur
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024