Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Dinas Pertanahan menyosialisasikan penyelesaian sengketa terkait pertanahan kepada pemerintah tingkat kecamatan, gampong/desa dan imuem mukim (lembaga adat) di kabupaten itu.

"Kegiatan ini merupakan bagian untuk meningkatkan pengetahuan pra pemangku kepentingan dalam penyelesaian masalah sengketa pertanahan yang terjadi di tingkat mukim dan gampong," kata Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto di Jantho, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan dalam pidato tertulis dibacakan Asisten I Setdakab Aceh Besar Farhan AP di sela-sela membuka sosialisasi penyelesaian sengketa pertanahan dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Ia menjelaskan dalam membuat atau menandatangani akta peralihan, harus ikut camat, keuchik/kepala desa, imuem mukim dan kepala dusun agar sengketa atau gugatan mereka tahu dan bisa di selesaikan dengan baik baik.

Baca: Pemkab Aceh Besar serahkan 60 sertifikat retribusi tanah

Ia mengatakan dalam penyelesaian perkara semua pihak harus mengutamakan mediasi, musyawarah dan perdamaian.

Kepala Dinas Pertanahan Aceh Besar Fuadi Akhmad mengatakan pelaksanaan sosialisasi penyelesaian sengketa pertahanan diikuti camat, keuchik dan imuem mukim dalam wilayah kabupaten itu.

Adapun dasar dari pelaksanaan tersebut yakni Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar-dasar pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrasi dan alternatif penyelesaian sengketa.

Kemudian peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, peraturan menteri agraria nomor 3 tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan, Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2008 tentang prosedur mediasi di Pengadilan dan Peraturan Gubernur Aceh nomor 60 tahun 2013 tentang pelaksanaan penyelesaian sengketa/perselisihan adat dan istiadat.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi tersebut dapat meningkatkan berbagai pengetahuan para pemangku kepentingan dalam menyelesaikan perkara terkait pertanahan,” katanya.

Baca: Gubernur minta BPN Aceh perkuat sosialisasi sertifikasi tanah ke warga
 

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024