Banda Aceh (ANTARA) - Belasan pria mengenakan baju oranye keluar teratur dari salah satu ruang kecil reserse kriminal sambil menunduk. Personel polisi mengarahkan mereka menuju ruang Indoor markas Polresta Banda Aceh.
Dengan tangan terikat borgol plastik dan memakai penutup wajah menggunakan masker putih, mereka dibariskan tepat di depan papan billboard hitam bertuliskan Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh.
Sebanyak 19 pria tersebut merupakan tersangka permainan judi daring yang ditangkap polisi pada 15 Juni 2024. Semua tersangka diamankan dari berbagai warung kopi dalam wilayah hukum Kota Banda Aceh, dengan barang bukti yang disita 17 unit handphone.
Baca juga: Sembilan terpidana judi online di Aceh Barat dihukum cambuk, begini harapan jaksa
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menjelaskan pengungkapan kasus judi daring tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya permainan judi secara digital dengan menggunakan handphone di sejumlah warung kopi.
Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap 25 orang yang diduga terlibat dalam perjudian tersebut.
Meskipun demikian, setelah diperiksa lebih lanjut secara intensif, hanya ditemukan 19 orang yang terpenuhi unsur pidana perjudian atau maisir, sebagaimana Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka terlibat judi daring dengan cara masuk ke link menggunakan handphone
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk atau denda, paling banyak 300 gram emas murni.
Halaman selanjutnya: uqubat cambuk di qanun aceh
Uqubat cambuk dan fatwa haram judi daring dari Tanah Rencong Aceh
Oleh Rahmat Fajri Rabu, 9 Oktober 2024 18:59 WIB