Sebanyak 20 warga binaan atau narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh menjalani rehabilitasi medis guna memulihkan mereka dari ketergantungan narkotika dan obat terlarang.

Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh Rian Firmansyah di Aceh Besar, Kamis, mengatakan rehabilitasi medis narkotika tersebut berlangsung selama enam bulan dengan melibatkan berbagai pihak yang ahli di bidangnya.

"Rehabilitasi medis ini merupakan upaya kami memulihkan warga binaan dari ketergantungan narkotika dan obat terlarang. Rehabilitasi medis ini berlangsung selama enam bulan. Kami berharap dengan rehabilitasi tersebut bisa memulihkan mereka dari narkotika," katanya.

Sebelumnya, kata Rian Firmansyah, ada sebanyak 80 warga binaan yang berkeinginan mengikuti dan menjalani rehabilitasi medis penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.

Namun, setelah dilakukan skrining atau pemeriksaan lebih lanjut hasilnya sebanyak 20 warga binaan yang mengikuti rehabilitasi medis tersebut. Selain rehabilitasi medis, warga binaan tersebut juga diikutsertakan pelatihan komunikasi publik.

"Rehabilitasi medis tersebut merupakan upaya kami dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik. Apalagi, Rutan Banda Aceh sebagai unit pemasyarakatan percontohan pelayanan kesehatan di Indonesia," kata Rian Firmansyah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Aceh Yulius Sahruza mengapresiasi program rehabilitasi medis bagi warga binaan.

"Kami mengajak warga binaan serius mengikuti program rehabilitasi ini. Serta berkomitmen pada diri sendiri menghindari narkotika dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi," kata Yulius Sahruza.

Baca juga: Deteksi narkoba, BNN tes urine ratusan pegawai Kemenag Aceh Jaya
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024