Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Sepuluh perempuan menggugat Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Tamiang ke Komisi Informasi Aceh (KIA), karena menolak melayani permintaan informasi yang mereka butuhkan.

Koordinator Bidang Hukum dan Politik Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Baihaqi di Banda Aceh, Senin mengatakan, gugatan sengketa informasi tersebut didaftarkan ke KIA pada Jumat (16/6) dan diterima Komisioner KIA, Yusran.

Baihaqi mengatakan, ke-10 perempuan tersebut mengajukan gugatan karena Pemkab Aceh Timur dan Pemkab Aceh Tamiang tidak merespon permintaan informasi yang mereka lakukan terkait perusahaan perkebunan sawit dan perusahan minyak dan gas di dua kabupaten itu.

Informasi tersebut, kata Baihaqi, dijadikan refensi bagi ke-10 perempuan tersebut untuk melakukan pemantuan dan juga bahan kajian di komunitas mereka. Permintaan informasi tersebut juga bagian dari keterbukaan informasi publik.

"Namun, Pemkab Aceh Timur dan Pemkab Aceh Tamiang tidak menanggapi permintaan informasi yang diajukan para perempuan tersebut. Dalam kasus ini, para perempuan menggugat sekretaris daerah atau Sekda," kata Baihaqi.

Baihaqi menegaskan, permintaan informasi diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Permintaan informasi wajib ditanggapi selama 30 hari kerja.

Jika dalam rentang waktu 30 hari kerja tidak ditanggapi, maka masyarakat atau pemohon informasi bisa menggugat ke komisi informasi. Nantinya, komisi informasi memutuskan apakah informasi yang diminta itu sifatnya terbuka atau dikecualikan.

"Kalau informasi tersebut ada, Pemkab Aceh Timur dan Pemkab Aceh Tamiang wajib menyampaikan informasi yang diminta tersebut. Kalau dikecualikan atau rahasia, informasi itu tidak bisa diberikan," kata Baihaqi.

Menyangkut tidak ditanggapinya permintaan informasi oleh 10 perempuan tersebut, Baihaqi menilai pemerintah daerah belum sepenuhnya memahami keterbukaan informasi publik.

"Undang-undang keterbukaan informasi publik sudah lama ditetapkan. Namun, masih saja ada pemerintah daerah belum memaksimalkan implementasinya. Bahkan, ada pemerintah daerah belum memiliki daftar informasi publik," ungkap Baihaqi.

Oleh karena itu, kata dia, persoalan keterbukaan informasi publik harus menjadi perhatian bersama, baik pemerintah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya.

"Dalam kasus ini, kami berharap Bupati Aceh Timur dan Bupati Aceh Tamiang harus mengevaluasi keterbukaan informasi publik di daerahnya masing-masing. MaTA terus mendorong keterbukaan informasi publik di Aceh," kata Baihaqi.

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017