Singkil (ANTARA Aceh) - PT PLN Persero Unit Induk Pembangunan II Medan, Sumatera Utara akan membangun 118 batang tower listrik guna menambah daya listrik di sudut wilayah Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.

Koordinator PT PLN Persero UIP II, Perlindungan Siburian kepada wartawan di sela-sela berbuka bersama di Aula Camat Simpang Kanan, Aceh Singkil, Selasa menyatakan, pembangunan tiang listrik tersebut melingkupi 4 kecamatan, yakni Kecamatan Gunung Meriah, Simpang Kanan, Suro dan Kecamatan Penanggalan di dua kabupaten dan kota itu.

Ia mengatakan, pohaknya akan membangun 118 unit tower listrik dalam tahun 2017 ini. Langkah yang mereka tempuh hingga bulan 6 ini, masih dalam tahap perundingan dengan masyarakat Simpang Kanan atas kepemilikan tanah yang terdampak pemasangan tiang listrik.

Dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan tanah untuk kepentingan umum, kata Perlindungan, dijelaskan bahwa pihaknya harus melakukan tahapan demi tahapan sampai menemukan solusi tanpa merugikan kedua belah pihak, yakni melalui perundingan atau musyawarah.

"Upaya kita berunding, bagaimana cara ganti rugi tanah yang akan kita pergunakan, kami hanya mendengarkan penawaran mereka setelah itu pihak kami melaporkan ke atas, namun apa yang kita lakukan saat ini hanya sebatas silaturrahmi dan buka bersama, serta memberikan santunan kepada anak yatim," ungkapnya.

Perlindungan sendiri mengaku bahwa sebelumnya mereka sudah mengadakan musyawarah dengan masyarakat Simpang Kanan di 6 desa, (Silatong, Ujung Limus, Lipat Kajang, Lipat Kajang Atas, Tanjung Mas dan Cibubukan) namun masih ada yang belum mengizinkan tanahnya di jual.

"Semoga melalui bulan yang berkah serta buka bersama ini, hendaknya tergugah hati mengizinkan untuk dijual ke pihak PLN, semua ini untuk kepentingan masyarakat Aceh Singkil pada umumnya, sehingga daya listrik di daerah itu lebih kuat dan saling berbagi sesama daerah," katanya.

Ganti rugi yang diberikan nantinya juga bervariasi sebab ukuran tapak towernya nanti berbeda-beda, ada berukuran 12x12 , 13x13 , 14x14.      
    
"Selain itu melihat peruntukan tanah jauh dekat dari jalan itu menjadi pembeda dalam penentukan ganti rugi," katanya.


Pewarta: Khairuman

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017