Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menggelar penguatan penilaian mandiri indeks reformasi hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Rabu, mengatakan indeks reformasi hukum merupakan amanat dari Peraturan Presiden 81 Tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi 2010-2025.
"Grand design reformasi birokrasi ini kemudian disusun menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang road map reformasi birokrasi 2020-2024," kata Meurah Budiman.
Pernyataan tersebut disampaikan Meurah Budiman ketika membuka kegiatan penguatan penilaian mandiri indeks reformasi hukum (IRH) 2024 di Banda Aceh.
"Kemudian, peraturan ini menjadi dasar pedoman Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang penilaian indeks reformasi hukum pada kementerian lembaga dan pemerintah daerah," sambung Meurah Budiman.
Meurah Budiman juga menjelaskan ada empat variabel penilaian indeks penilaian reformasi hukum ini, yakni memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi, mendorong regulasi deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu.
"Kemudian mendorong penyederhanaan regulasi pada setiap jenjang level peraturan perundang-undangan serta meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) pusat dan daerah," lanjut Meurah Budiman.
Ia berharap dengan adanya penguatan ini seluruh pemerintah daerah di Provinsi Aceh bisa melengkapi seluruh variabel untuk pemenuhan data dukung penilaian IRH pada tahun ini.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Junarlis dalam laporannya menyampaikan bahwa indeks reformasi hukum merupakan instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, deregulasi dan deregulasi aturan dan penguatan sistem regulasi nasional.
Kegiatan ini diikuti oleh 76 peserta yang merupakan gabungan dari perwakilan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, perwakilan dari Pemerintah Provinsi Aceh serta perwakilan dari 23 kabupaten kota se Aceh yang tergabung dalam tim kerja dan tim asesor penguatan penilaian mandiri indeks reformasi hukum.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Rabu, mengatakan indeks reformasi hukum merupakan amanat dari Peraturan Presiden 81 Tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi 2010-2025.
"Grand design reformasi birokrasi ini kemudian disusun menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang road map reformasi birokrasi 2020-2024," kata Meurah Budiman.
Pernyataan tersebut disampaikan Meurah Budiman ketika membuka kegiatan penguatan penilaian mandiri indeks reformasi hukum (IRH) 2024 di Banda Aceh.
"Kemudian, peraturan ini menjadi dasar pedoman Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang penilaian indeks reformasi hukum pada kementerian lembaga dan pemerintah daerah," sambung Meurah Budiman.
Meurah Budiman juga menjelaskan ada empat variabel penilaian indeks penilaian reformasi hukum ini, yakni memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi, mendorong regulasi deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu.
"Kemudian mendorong penyederhanaan regulasi pada setiap jenjang level peraturan perundang-undangan serta meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) pusat dan daerah," lanjut Meurah Budiman.
Ia berharap dengan adanya penguatan ini seluruh pemerintah daerah di Provinsi Aceh bisa melengkapi seluruh variabel untuk pemenuhan data dukung penilaian IRH pada tahun ini.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Junarlis dalam laporannya menyampaikan bahwa indeks reformasi hukum merupakan instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, deregulasi dan deregulasi aturan dan penguatan sistem regulasi nasional.
Kegiatan ini diikuti oleh 76 peserta yang merupakan gabungan dari perwakilan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, perwakilan dari Pemerintah Provinsi Aceh serta perwakilan dari 23 kabupaten kota se Aceh yang tergabung dalam tim kerja dan tim asesor penguatan penilaian mandiri indeks reformasi hukum.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024