Tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Provinsi Aceh merekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang selama ini tidak produktif.
Izin tambang tersebut lebih bermanfaat apabila pengelolaannya dialihkan ke badan usaha milik daerah (BUMD) yang diharapkan dapat digunakan sebagai sumber pendapatan asli daerah.
“Kami meminta kepada Pj Bupati Nagan Raya agar merekomendasikan kepada Kementerian ESDM untuk pencabutan izin bagi IUP yang tidak menjalankan aktivitas pertambangan,” kata Ketua Pansus LKPJ DPRK Nagan Raya Zulkarnane kepada ANTARA di Suka Makmue, Rabu.
Menurutnya, bekas IUP yang tidak aktif atau tidak produktif di Kabupaten Nagan Raya, selanjutnya agar dapat didistribusikan untuk program pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin melalui BUMD, sehingga diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat dan mendongkrak perekonomian.
Selain itu, kata Zulkarnen, DPRK Nagan Raya juga merekomendasikan Pemkab Nagan Raya agar dapat mengurus IUP atas nama BUMD Nagan Raya, guna selanjutnya dialihkan untuk setor usaha pertambangan emas dan batu bara sebagai perusahaan yang menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Nagan Raya.
Menurutnya, dengan adanya BUMD yang mengelola tambang batu bara dan tambang emas, maka diharapkan dapat membantu pendapatan asli daerah termasuk dapat membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat di daerah tersebut.
DPRK Nagan Raya juga turut memberi rekomendasi kepada Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nagan raya, agar dapat memberikan pelayanan yang baik dan prima kepada setiap investor yang taat aturan yang beroperasi di Nagan Raya.
Pemerintah daerah juga diharapkan dapat menjamin adanya suatu kepastian hukum kepada mereka dalam menjalankan aktivitas ekonominya, sekaligus tidak berkompromi dengan perusahaan nakal yang merugikan masyarakat dan daerah.
Zulkarnain mengatakan pihaknya juga meminta kepada Pj Bupati Nagan Raya agar tidak mengeluarkan izin atau rekomendasi terhadap perusahaan yang tidak menguntungkan masyarakat dan daerah, yang berpotensi merusak lingkungan dan yang tidak sesuai dengan kearifan local Aceh.
“Bupati Nagan Raya melalui DPMPTSP harus memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Nagan Raya dan menindak tegas setiap perusahaan illegal yang beroperasi di wilayah Nagan Raya,” kata Zulkarnaen.
Ia menyebutkan, investasi berperan penting dalam upaya pemulihan dan peningkatan ekonomi daerah, dan ada banyak manfaat ekonomi dari masuknya investor ke daerah misalnya terciptanya lapangan kerja bagi masyarakat, meningkatnya pendapatan dan daya beli masyarakat, terjadinya perputaran ekonomi yang merata, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta dampak-dampak positif lain nya.
Namun tidak semua sektor usaha harus dilayani dan diakomodir oleh Pemkab Nagan Raya terutama sektor usaha yang tidak menguntungkan masyarakat dan daerah, usaha yang berpotensi merusak lingkungan, usaha yang tidak sesuai dengan kearifan lokal dan lain sebagainya.
“Maka untuk itu Pemkab Nagan Raya harus memperhatikan aspirasi rakyat sebelum mengeluarkannya rekomendasi atau perizinan nya,” katanya menambahkan.
Pengawasan Pertambangan
Zulkarnen mengatakan selama ini sistem pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nagan Raya, terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Nagan Raya masih sangat lemah dan bahkan hampir tidak berfungsi.
Disamping itu beberapa perusahaan pertambangan dan pembangunan jalan hauling yang tidak memiliki izin bergerak dan beroperasi dengan bebas di wilayah Nagan Raya. Sebagian besar tanah Nagan Raya telah dicaplok sebuah perusahaan pertambangan yang tidak memiliki IUP di wilayah Nagan Raya, namun hal itu dibiarkan begitu saja oleh Pemkab Nagan Raya.
Hal ini justru memunculkan tanda tanya besar dari DPRK Nagan Raya dan masyarakat mengapa Pemkab Nagan Raya memilih diam, apakah tidak tahu, atau kah takut? atau ada sesuatu yang lain yang memerlukan penjelasan dari Pemkab Nagan Raya.
Zulkarnen mengatakan sejumlah perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Nagan Raya tidak beroperasi sudah bertahun-tahun sehingga dapat merugikan daerah, dan merugikan negara karena kehilangan pendapatan dari IUP tersebut.
Maka Bupati Nagan Raya selaku pihak yang mengeluarkan rekomendasi izin agar merekomendasikan kepada Kementerian ESDM RI agar IUP atas perusahaan-perusahaan tersebut dicabut.
Dia menyebutkan, akibat dari investasi tanpa izin telah merugikan pendapatan daerah dan pendapatan negara sektor pajak, retribusi, royalty, PPh, PBB, CSR dan kerugian dalam bentuk lainnya yang tidak terhingga.
Disamping kerugian tersebut, Nagan Raya juga akan kehilangan wilayah karena di caplok oleh perusahaan memperoleh izin di Kabupaten tetangga yaitu Aceh Barat.
Zulkarnen mengatakan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Nagan Raya Tahun 2023 merupakan hasil penilaian dan evaluasi DPRK Nagan Raya terhadap kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan organisasi pemerintahan yang dilakukan pada tahun 2023.
Rekomendasi ini, diharapkan dapat menjadi rujukan dan ukuran untuk diketahui sejauh mana capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam melaksanakan visi, misi, tujuan, dan sasaran dalam pembangunan ke depan dengan menyusun strategi pembangunan dan merumuskan langkah-langkah strategis.
Kemudian antisipatif serta perbaikan-perbaikan yang diperlukan ke depan, agar tujuan pemerintahan ini dapat dicapai, yakni menjadikan masyarakat Nagan Raya sebagai masyarakat yang hidup sejahtera dalam keadilan dan adil dalam kemakmuran.
Baca juga: Imigrasi: 15 WNA rakit kapal keruk emas di Aceh Barat ada izin resmi
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Izin tambang tersebut lebih bermanfaat apabila pengelolaannya dialihkan ke badan usaha milik daerah (BUMD) yang diharapkan dapat digunakan sebagai sumber pendapatan asli daerah.
“Kami meminta kepada Pj Bupati Nagan Raya agar merekomendasikan kepada Kementerian ESDM untuk pencabutan izin bagi IUP yang tidak menjalankan aktivitas pertambangan,” kata Ketua Pansus LKPJ DPRK Nagan Raya Zulkarnane kepada ANTARA di Suka Makmue, Rabu.
Menurutnya, bekas IUP yang tidak aktif atau tidak produktif di Kabupaten Nagan Raya, selanjutnya agar dapat didistribusikan untuk program pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin melalui BUMD, sehingga diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat dan mendongkrak perekonomian.
Selain itu, kata Zulkarnen, DPRK Nagan Raya juga merekomendasikan Pemkab Nagan Raya agar dapat mengurus IUP atas nama BUMD Nagan Raya, guna selanjutnya dialihkan untuk setor usaha pertambangan emas dan batu bara sebagai perusahaan yang menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Nagan Raya.
Menurutnya, dengan adanya BUMD yang mengelola tambang batu bara dan tambang emas, maka diharapkan dapat membantu pendapatan asli daerah termasuk dapat membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat di daerah tersebut.
DPRK Nagan Raya juga turut memberi rekomendasi kepada Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nagan raya, agar dapat memberikan pelayanan yang baik dan prima kepada setiap investor yang taat aturan yang beroperasi di Nagan Raya.
Pemerintah daerah juga diharapkan dapat menjamin adanya suatu kepastian hukum kepada mereka dalam menjalankan aktivitas ekonominya, sekaligus tidak berkompromi dengan perusahaan nakal yang merugikan masyarakat dan daerah.
Zulkarnain mengatakan pihaknya juga meminta kepada Pj Bupati Nagan Raya agar tidak mengeluarkan izin atau rekomendasi terhadap perusahaan yang tidak menguntungkan masyarakat dan daerah, yang berpotensi merusak lingkungan dan yang tidak sesuai dengan kearifan local Aceh.
“Bupati Nagan Raya melalui DPMPTSP harus memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Nagan Raya dan menindak tegas setiap perusahaan illegal yang beroperasi di wilayah Nagan Raya,” kata Zulkarnaen.
Ia menyebutkan, investasi berperan penting dalam upaya pemulihan dan peningkatan ekonomi daerah, dan ada banyak manfaat ekonomi dari masuknya investor ke daerah misalnya terciptanya lapangan kerja bagi masyarakat, meningkatnya pendapatan dan daya beli masyarakat, terjadinya perputaran ekonomi yang merata, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta dampak-dampak positif lain nya.
Namun tidak semua sektor usaha harus dilayani dan diakomodir oleh Pemkab Nagan Raya terutama sektor usaha yang tidak menguntungkan masyarakat dan daerah, usaha yang berpotensi merusak lingkungan, usaha yang tidak sesuai dengan kearifan lokal dan lain sebagainya.
“Maka untuk itu Pemkab Nagan Raya harus memperhatikan aspirasi rakyat sebelum mengeluarkannya rekomendasi atau perizinan nya,” katanya menambahkan.
Pengawasan Pertambangan
Zulkarnen mengatakan selama ini sistem pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nagan Raya, terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Nagan Raya masih sangat lemah dan bahkan hampir tidak berfungsi.
Disamping itu beberapa perusahaan pertambangan dan pembangunan jalan hauling yang tidak memiliki izin bergerak dan beroperasi dengan bebas di wilayah Nagan Raya. Sebagian besar tanah Nagan Raya telah dicaplok sebuah perusahaan pertambangan yang tidak memiliki IUP di wilayah Nagan Raya, namun hal itu dibiarkan begitu saja oleh Pemkab Nagan Raya.
Hal ini justru memunculkan tanda tanya besar dari DPRK Nagan Raya dan masyarakat mengapa Pemkab Nagan Raya memilih diam, apakah tidak tahu, atau kah takut? atau ada sesuatu yang lain yang memerlukan penjelasan dari Pemkab Nagan Raya.
Zulkarnen mengatakan sejumlah perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Nagan Raya tidak beroperasi sudah bertahun-tahun sehingga dapat merugikan daerah, dan merugikan negara karena kehilangan pendapatan dari IUP tersebut.
Maka Bupati Nagan Raya selaku pihak yang mengeluarkan rekomendasi izin agar merekomendasikan kepada Kementerian ESDM RI agar IUP atas perusahaan-perusahaan tersebut dicabut.
Dia menyebutkan, akibat dari investasi tanpa izin telah merugikan pendapatan daerah dan pendapatan negara sektor pajak, retribusi, royalty, PPh, PBB, CSR dan kerugian dalam bentuk lainnya yang tidak terhingga.
Disamping kerugian tersebut, Nagan Raya juga akan kehilangan wilayah karena di caplok oleh perusahaan memperoleh izin di Kabupaten tetangga yaitu Aceh Barat.
Zulkarnen mengatakan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Nagan Raya Tahun 2023 merupakan hasil penilaian dan evaluasi DPRK Nagan Raya terhadap kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan organisasi pemerintahan yang dilakukan pada tahun 2023.
Rekomendasi ini, diharapkan dapat menjadi rujukan dan ukuran untuk diketahui sejauh mana capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam melaksanakan visi, misi, tujuan, dan sasaran dalam pembangunan ke depan dengan menyusun strategi pembangunan dan merumuskan langkah-langkah strategis.
Kemudian antisipatif serta perbaikan-perbaikan yang diperlukan ke depan, agar tujuan pemerintahan ini dapat dicapai, yakni menjadikan masyarakat Nagan Raya sebagai masyarakat yang hidup sejahtera dalam keadilan dan adil dalam kemakmuran.
Baca juga: Imigrasi: 15 WNA rakit kapal keruk emas di Aceh Barat ada izin resmi
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024