Nagan Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Nagan Raya 2024 kepada DPRK setempat.
“Rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2024 ini berfokus pada mendukung berbagai program untuk memenuhi kebutuhan anggaran sejumlah kebijakan dan prioritas, baik dari pemerintah pusat maupun daerah yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya Ardimartha dalam keterangan tertulis diterima di Nagan Raya, Kamis.
Adapun proyeksi perubahan plafon APBK Nagan Raya tersebut meliputi pendapatan daerah semula sebesar Rp100 miliar lebih berubah menjadi Rp108,88 miliar lebih atau bertambah sebesar Rp8,82 miliar lebih.
Sementara belanja daerah semula sebesar Rp1,28 triliun lebih menjadi sebesar Rp1,27 miliar atau berkurang sebesar Rp9,31 miliar lebih.
Belanja daerah ini, kata Ardimartha, terdiri dari belanja operasi sebesar Rp904,88 miliar lebih, belanja modal sebesar Rp124,45 miliar lebih, belanja tak terduga sebesar Rp11,6 miliar lebih, serta belanja transfer sebesar Rp245,87 miliar lebih.
Sedangkan perubahan pembiayaan daerah semula sebesar Rp41 miliar menjadi sebesar Rp14,34 miliar lebih atau berkurang sebesar Rp26,65 miliar lebih.
“Dengan demikian, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan defisit sebesar Rp0 atau nol rupiah,” kata Ardimartha.
Ardimartha menyampaikan Pemkab Nagan Raya dalam rancangan perubahan anggaran tersebut berfokus pada mendukung berbagai program untuk memenuhi kebutuhan anggaran sejumlah kebijakan dan prioritas, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kebijakan pemulihan ekonomi akibat dampak inflasi, peningkatan lapangan kerja, serta pengembangan UMKM menjadi landasan kuat untuk mendorong akselerasi perekonomian daerah pada tahun 2024,” sebutnya.
Dia menjelaskan bahwa prioritas lainnya dalam penyusunan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBK Tahun Anggaran 2024, untuk mengalokasikan anggaran bagi pelaksanaan pemilu pada tahun 2024, yang perlu disukseskan guna menjaga stabilitas politik, sosial, dan ekonomi daerah.
"Tahapan pelaksanaan pemilu ini harus dikawal dengan baik oleh seluruh pihak agar situasi dan kondisi yang kondusif dalam menjaga stabilitas daerah dan ketertiban masyarakat dapat diwujudkan," demikian Ardimartha.