Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyetujui penandatanganan naskah rancangan Peraturan Bupati Aceh Barat tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Gampong serta Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Gampong Dalam Kabupaten Aceh Barat Tahun 2024.

“Benar, Jumat (14/6) kemarin draft nya sudah diteken Pak Pj Bupati Aceh Barat,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat, Zulyadi kepada ANTARA di Meulaboh, Sabtu.

Menurutnya, naskah tersebut ditandatangani Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Efendi setelah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Dr Akmal Malik pada tanggal 12 Juni 2024 lalu dengan nomor surat: 100.2.2.6/4401/OTDA terkait persetujuan penandatanganan naskah tersebut.

Setelah adanya persetujuan kemendagri, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah melakukan transfer anggaran sebesar Rp18 miliar yang merupakan honorarium ratusan aparatur desa, yang tersebar di 321 desa di 10 kecamatan di kabupaten setempat.

“Uang nya sudah diterima oleh masing-masing aparatur desa pada Jumat tadi malam,” kata Zulyadi menambahkan.

Menurutnya, dana tersebut merupakan jatah pembayaran honorarium triwulan pertama terhitung sejak Januari, Februari dan Maret 2024.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap dengan adanya pencairan dana tersebut, diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan adanya perputaran uang di daerah, menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Dr Akmal Malik dalam suratnya meminta Pj Sekretaris Daerah Aceh agar menyampaikan permohonan persetujuan bagi Pj Bupati Aceh Barat untuk melakukan penandatanganan terhadap Rancangan Peraturan Bupati Ace Barat tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Gampong serta Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Gampong Dalam Kabupaten Ace Barat Tahun 2024.

Terhadap permohonan tersebut, telah dilakukan penelaahan/pengkajian dengan hasil sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/3808/OTDA tanggal 2 Juni 2022 Hal Tata Cara Pemberian Persetujuan Pembahasan dan Penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah serta Penandatanganan Rancangan Peraturan Kepala Daerah oleh Menteri Dalam Negeri.

Kemudian ditegaskan Pj Bupati Aceh Barat mempunyai tugas dan wewenang melakukan penandatanganan rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Berpedoman pada ketentuan tersebut, pada prinsipnya Pj Bupati Aceh Barat disetujui untuk melakukan penandatanganan terhadap Rancangan Peraturan Bupati Aceh Barat, dengan ketentuan tidak bertentangan dengan kebijakan kepala daerah sebelumnya.

Baca juga: Pengadilan Tinggi perberat hukuman terdakwa korupsi dana desa
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024