Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Aceh menyatakan realisasi pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi di provinsi ujung barat Indonesia tersebut mencapai 82,84 persen.
Kepala Bidang, Penyuluhan Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh Ridho Syafruddin di Banda Aceh, Selasa, mengatakan dari 1,32 juta lebih NPWP orang pribadi di Aceh, sebanyak 1,1 juta lebih di antaranya sudah memadankan NIK menjadi NPWP.
"Realisasi pemadanan NIK menjadi NPWP di Aceh per 31 Mei 2024 mencapai 82,84 persen. Dari 1,32 juta lebih NPWP orang pribadi yang terdaftar di Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh, sebanyak 227 ribu lebih di antaranya belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP," katanya.
Ia menyebutkan ada batas waktu pemadanan hingga 30 Juni 2024. Bagi wajib pajak yang belum memadankan NIK menjadi NPWP tidak ada sanksi. Namun, wajib pajak terus diingatkan memadankan NIK menjadi NPWP sebelum 1 Juli 2024.
Terhitung 1 Juli 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lainnya membutuhkan NPWP dengan format baru, yakni yang sudah dipadankan dengan NIK, kata Ridho Syafruddin menyebutkan.
"NPWP dengan format 15 angka hanya dapat digunakan hingga 30 Juni 2024. Oleh karena itu, bagi wajib pajak orang pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP segera melakukan pemadanan," katanya
Menurut dia, pemadanan tersebut merupakan reformasi perpajakan melalui perbaikan pada sistem administrasi. Setelah pemadanan, makan NIK menjadi NPWP dengan format baru 16 digit atau angka.
Wajib pajak dapat memadankan NIK dan NPWP secara mandiri melalui website pajak.go.id. Kemudian, masuk ke menu profil dan klik data profil. Setelah itu, masukkan NIK sesuai kartu tanda penduduk. Selanjutnya, klik tombol validasi dan klik ubah profil.
Ridho Syafruddin menyebutkan pihaknya terus menyosialisasikan pemadanan NIK menjadi NPWP tersebut. Selain sosialisasi, juga bekerja sama dengan berbagai lembaga pemberi kerja, baik pemerintahan maupun swasta agar pegawai memadankan NIK menjadi NPWP.
"Menyangkut dengan kendala, di antaranya wajib pajak belum sepenuhnya memahami cara pemutakhiran data secara daring atau online. Serta jaringan internet belum sepenuhnya mencakup keseluruhan wilayah di Provinsi Aceh," kata Ridho Syafruddin.
Baca juga: DJP: Realisasi penyampaian SPT di Aceh capai 82,95 persen
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Kepala Bidang, Penyuluhan Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh Ridho Syafruddin di Banda Aceh, Selasa, mengatakan dari 1,32 juta lebih NPWP orang pribadi di Aceh, sebanyak 1,1 juta lebih di antaranya sudah memadankan NIK menjadi NPWP.
"Realisasi pemadanan NIK menjadi NPWP di Aceh per 31 Mei 2024 mencapai 82,84 persen. Dari 1,32 juta lebih NPWP orang pribadi yang terdaftar di Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh, sebanyak 227 ribu lebih di antaranya belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP," katanya.
Ia menyebutkan ada batas waktu pemadanan hingga 30 Juni 2024. Bagi wajib pajak yang belum memadankan NIK menjadi NPWP tidak ada sanksi. Namun, wajib pajak terus diingatkan memadankan NIK menjadi NPWP sebelum 1 Juli 2024.
Terhitung 1 Juli 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lainnya membutuhkan NPWP dengan format baru, yakni yang sudah dipadankan dengan NIK, kata Ridho Syafruddin menyebutkan.
"NPWP dengan format 15 angka hanya dapat digunakan hingga 30 Juni 2024. Oleh karena itu, bagi wajib pajak orang pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP segera melakukan pemadanan," katanya
Menurut dia, pemadanan tersebut merupakan reformasi perpajakan melalui perbaikan pada sistem administrasi. Setelah pemadanan, makan NIK menjadi NPWP dengan format baru 16 digit atau angka.
Wajib pajak dapat memadankan NIK dan NPWP secara mandiri melalui website pajak.go.id. Kemudian, masuk ke menu profil dan klik data profil. Setelah itu, masukkan NIK sesuai kartu tanda penduduk. Selanjutnya, klik tombol validasi dan klik ubah profil.
Ridho Syafruddin menyebutkan pihaknya terus menyosialisasikan pemadanan NIK menjadi NPWP tersebut. Selain sosialisasi, juga bekerja sama dengan berbagai lembaga pemberi kerja, baik pemerintahan maupun swasta agar pegawai memadankan NIK menjadi NPWP.
"Menyangkut dengan kendala, di antaranya wajib pajak belum sepenuhnya memahami cara pemutakhiran data secara daring atau online. Serta jaringan internet belum sepenuhnya mencakup keseluruhan wilayah di Provinsi Aceh," kata Ridho Syafruddin.
Baca juga: DJP: Realisasi penyampaian SPT di Aceh capai 82,95 persen
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024