Blangpidie (ANTARA Aceh) - Ketua DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli mengemukakan, tim sukses pasangan Akmal Ibrahim-Muslizar meminta pelaksanaan pelantikan bupati/wakil bupati dilaksanakan di lokasi proyek pembangunan Masjid Agung yang terbengkalai.
"Melalui Ketua umum timses beliau (Akmal-Muslizar), disampaikan ke kami secara pribadi mengenai harapan bupati-wakil bupati terpilih mengenai tempat proses pelantikan dan jika dewan sepakat pelantikan dilaksanakan di halaman pembangunan Masjid Agung," katanya di Blangpidie, Rabu.
Proyek Masjid Agung Abdya yang sudah 6 tahun terbengkalai tersebut berada di Desa Guhang, Kecamatan Blangpidie.
Rumah ibadah yang didirikan pada tahun 2011 itu pembangunannya baru siap dikerjakan sekitar 15 persen dengan menggunakan dana Otsus Provinsi Aceh dan sumber Tambahan Dana Bagi Hasil (TDBH) Migas.
Sejak tahun 2012 sampai sekarang, pembangunan masjid tersebut tidak pernah dikerjakan lagi, sehingga di dalam perkarangan rumah ibadah itu ditumbuhi semak belukar akibat banyaknya rumput dan ilalang.
Pimpinan DPRK Abdya mengaku tidak keberatan jika proses pelantikan bupati/wakil bupati terpilih periode 2017-2022 tersebut dilaksanakan di halaman Masjid Agung itu sepanjang tidak menyalahi aturan yang ada.
"Tanggapan kami selaku pimpinan dewan. Sepanjang tidak melanggar dengan ketentuan yang ada tentu boleh-boleh saja, tidak ada persoalan bagi kami dan kami legislatif tidak keberatan," tutur Zaman Akli.
Karena, kata dia, bupati terpilih tahun 2012, yaitu Jupri Hassannuddin juga tidak dilantik di gedung DPRK, melainkan di halaman kantor Setdakab Abdya, karena mengingat banyaknya undangan dan ramainya masyarakat yang datang menghadiri acara pelantikan kepala daerah.
"Jadi, atas pertimbangan itulah, bupati terpilih sekarang, yakni pasangan Akmal-Muslizar berharap pelantikan itu dilaksanakan di lokasi Masjid Agung tersebut, karena dapat dipastikan gedung DPRK Abdya tidak mampu menampung warga yang menghadiri pelantikan itu," katanya.
Meskipun demikian, kata dia, pelantikan kepala daerah seyogyanya dilaksanakan di ruang sidang paripurna istimewa, yakni di gedung DPRK sebagaimana lazim dilakukannya, sehingga proses pelantikan tersebut sesuai dengan prosedur yang ada.
Zaman Akli menyampaikan pernyataan tersebut ketika wartawan menghubungi dan menanyakan tempat pelaksanaan pelantikan bupati/wakil bupati yang telah terpilih dalam Pilkada serentak beberapa waktu lalu sekaligus jadwal pelantikannya.
"Kalau jadwal pelantikan secara resmi belum ada. Tapi, melalui sumber yang layak dipercaya termasuk dari ketua umum tim sukses Akmal Ibrahim-Muslizar, kalau tidak ada lagi perubahan, InsyaAllah tanggal 14 Agustus 2017," katanya.
Sementara itu Kepala Bappeda Abdya, Weri sebelumnya pernah mengungkapkan, sejak beberapa tahun terakhir pemkab tidak diperbolehkan untuk melanjutkan pembangunan masjid tersebut dengan menggunakan dana APBK.
Sebab, lanjut dia, pembangunan rumah ibadah itu sebelumnya dibangun dengan menggunakan dana Otsus, sehingga fisik bangunan masjid tersebut telah menjadi aset Provinsi Aceh.
"Yang jadi masalah sekarang adalah, selama pemerintahan Jupri Hasanuddin, kita tidak bisa melanjutkan pembangunan itu. Karena apa. Itu asetnya provinsi. Artinya apa, pembangunan dengan Ostus provinsi pada 2011-2012 yang sudah ada sekarang ini, itu tidak bisa kita lanjutkan karena itu asetnya provinsi," katanya.
Menurut Weri, sebelum aset tersebut diserahkan secara resmi kepada Pemkab Abdya, pembangunan Masjid Agung yang telah lama terbengkalai tersebut tidak boleh dilanjutkan karena menyalahi aturan.
"Itu aturan yang melarang tidak boleh. Pemkab Abdya boleh melanjutkan pembangunannya jika aset itu sudah diserahkan pada kabupaten," tuturnya.
Ia mengatakan, Bupati Jupri Hassannuddin sejak tahun pertama memimpin Abdya sangat intens untuk melanjutkan pembangunan masjid itu sampai-sampai diperintahkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk menelusuri dokumen pembangunan masjid itu ke Banda Aceh dengan harapan aset provinsi itu dapat diserahkan kepada Pemkab Abdya.
"Setelah ditelusuri, ternyata sampai dengan hari ini dokumen pembangunan Masjid Agung yang dibangun oleh pemerintah daerah periode sebelumnya itu tidak ada di provinsi. Jadi, jangankan untuk mengharapkan penyerahan aset, dokumennya saja tidak ada di Banda Aceh," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017