Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh memberi kemudahan kepabeanan kepada jamaah haji asal provinsi tersebut yang kembali dari Tanah Suci melalui Debarkasi Aceh.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Leni Rahmasari di Banda Aceh, Rabu, mengatakan kemudahan tersebut berupa pemberitahuan pabean.

"Kemudahan yang diberikan yakni jamaah tidak perlu menyampaikan pemberitahuan pabean, baik secara elektronik maupun tulisan. Pemberitahuan cukup secara lisan saja," katanya.

Leni Rahmasari mengatakan kemudahan dalam penyampaian pemberitahuan pabean tersebut tidak untuk anggota jamaah yang membawa barang melebihi batas nilai pabean sebesar 500 dolar Amerika Serikat.

"Apabila ada anggota jamaah haji membawa barang dengan nilai melebihi 500 dolar, maka perlu menyampaikan pemberitahuan pabean dengan menggunakan formulir Customs Declaration atau BC2.2," katanya.

Sebelumnya, jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh menyambut kepulangan jamaah haji Kloter I Debarkasi Aceh di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.

Leni Rahmasari mengatakan jamaah haji Kloter I Debarkasi Aceh sebanyak 393 orang berasal dari Kabupaten Aceh Besar dan Kota Sabang serta didampingi petugas jamaah.

"Segenap jajaran Bea Cukai Aceh mengucapkan selamat kembali ke tanah air. Semoga seluruh jamaah diberikan keberkahan dan keikhlasan serta menginspirasi masyarakat dalam menunaikan ibadah haji," kata Leni Rahmasari.

Baca juga: Penerimaan bea cukai semester pertama di Aceh capai Rp596,47 miliar
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024