Meulaboh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyerahkan sepenuhnya hasil pemeriksaan Ketua KIP Aceh Barat, Cici Darmayanti, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia terkait kisruh internal di lembaga penyelenggara pemilu di Aceh Barat itu.
“Semua keterangan yang sudah disampaikan kepada kami dikirimkan ke KPU RI,” kata Komisioner KIP Aceh, Agusni yang dihubungi ANTARA dari Meulaboh, Aceh Barat, Jumat.
Agusni mengatakan pemeriksaan terhadap Ketua KIP Aceh Barat telah dilakukan oleh KIP Aceh pada Selasa (8/10) di Kota Banda Aceh.
Baca juga: Jumlah pemilih tetap Pilkada 2024 di Aceh Barat sebanyak 144.518 jiwa
Saat pemeriksaan dan permintaan keterangan berlangsung, sejumlah komisioner KIP Aceh Barat juga turut hadir.
Agusni mengatakan nantinya KPU RI yang akan menentukan keputusan terkait kisruh internal di KIP Aceh Barat tersebut.
Meski tidak bersedia menjelaskan secara detail apa saja persoalan yang terjadi di KIP Aceh Barat, Agusni mengatakan pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan KIP Aceh hanya merupakan bagian dari pengawasan internal.
“KIP Aceh kan punya kewenangan ke kabupaten kota, lazimnya KPU RI yang bisa melakukan pengawasan internal ke KPUD provinsi termasuk di Aceh,” katanya.
Agusni menjelaskan masalah yang selama ini muncul di KIP Aceh Barat hanya sebatas tatanan kerja dan masalah internal, dan bukan merupakan persoalan yang dapat mengganggu tahapan pilkada yang saat ini sedang berlangsung.
“Masalah internal saja, tidak mengganggu tahapan pilkada,” kata Agusni.
Sebelumnya, Ketua KIP Aceh Barat Cici Darmayanti yang dikonfirmasi ANTARA melalui saluran telepon hingga berita ini dikirim belum bersedia memberikan keterangan terkait pemeriksaan dirinya oleh KIP Aceh.
Ia berjanji akan memberikan keterangan secara tertulis kepada wartawan pada Jumat, namun hingga menjelang Jumat tengah malam keterangan yang ia janjikan juga belum dikirimkan.
Baca juga: KIP Aceh Barat mulai terima 1.696 bilik suara Pilkada 2024
KIP Aceh serahkan hasil pemanggilan Ketua KIP Aceh Barat ke KPU RI, begini penjelasannya
Sabtu, 12 Oktober 2024 6:32 WIB