Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh menginstruksikan panwaslih kabupaten kota di provinsi ujung barat Indonesia tersebut membuka posko mengawal hak pilih masyarakat.
"Posko kawal hak pilih ini untuk memastikan tidak ada masyarakat yang luput dari pendaftaran sebagai pemilih serta tidak kehilangan hak pilih pada Pilkada 2024," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Provinsi Aceh Muhammad AH di Banda Aceh, Jumat.
Menurut Muhammad AH, pembukaan posko kawal hak pilih tersebut berdasarkan surat instruksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Surat instruksi tersebut tentang patroli pengawasan kawal hak pilih kepada jajaran pengawas pemilihan kabupaten kota.
"Posko kawal hak pilih ini dibuka selama tahapan penyusunan daftar pemilih pada pilkada serentak. Kami juga mengimbau panwaslih kabupaten kota segera menindaklanjuti setiap pengaduan yang disampaikan ke posko tersebut," katanya.
Ia menyebutkan keberadaan posko tersebut penting dalam menampung pengaduan masyarakat yang belum terdata dan terdaftar sebagai pemilih pada pilkada serentak. Apalagi saat ini tahapan pemutakhiran data pemilih sedang berlangsung.
"Posko kawal hak pilih ini juga bagian dari pengawasan pilkada. Tugas dan fungsi pengawas adalah menjamin terpenuhinya hak masyarakat pada pelaksanaan Pilkada 2024 di Provinsi Aceh," kata Muhammad AH.
Selain instruksi posko kawal hak pilih, Muhammad AH juga mengingatkan panwaslih kabupaten kota untuk segera merekrut panitia pengawas kecamatan (panwascam). Keberadaan panwascam menjadi penting karena tahapan pilkada kini memasuki masa pendaftaran pemilih.
"Panwaslih di 23 kabupaten kota di Aceh sudah terbentuk. Jadi, diharapkan panwaslih kabupaten kota segera merekrut anggota panwascam sebagai instrumen pengawasan pilkada di tingkat kecamatan," kata Muhammad AH.
Pilkada di Provinsi Aceh digelar serentak antara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dengan pemilihan 18 bupati dan wakil bupati serta lima pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Pemilihan tersebut dijadwalkan pada 27 November 2024.
Baca juga: Panwaslih Aceh: Pj kepala daerah wajib mundur jika ikut Pilkada
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Posko kawal hak pilih ini untuk memastikan tidak ada masyarakat yang luput dari pendaftaran sebagai pemilih serta tidak kehilangan hak pilih pada Pilkada 2024," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Provinsi Aceh Muhammad AH di Banda Aceh, Jumat.
Menurut Muhammad AH, pembukaan posko kawal hak pilih tersebut berdasarkan surat instruksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Surat instruksi tersebut tentang patroli pengawasan kawal hak pilih kepada jajaran pengawas pemilihan kabupaten kota.
"Posko kawal hak pilih ini dibuka selama tahapan penyusunan daftar pemilih pada pilkada serentak. Kami juga mengimbau panwaslih kabupaten kota segera menindaklanjuti setiap pengaduan yang disampaikan ke posko tersebut," katanya.
Ia menyebutkan keberadaan posko tersebut penting dalam menampung pengaduan masyarakat yang belum terdata dan terdaftar sebagai pemilih pada pilkada serentak. Apalagi saat ini tahapan pemutakhiran data pemilih sedang berlangsung.
"Posko kawal hak pilih ini juga bagian dari pengawasan pilkada. Tugas dan fungsi pengawas adalah menjamin terpenuhinya hak masyarakat pada pelaksanaan Pilkada 2024 di Provinsi Aceh," kata Muhammad AH.
Selain instruksi posko kawal hak pilih, Muhammad AH juga mengingatkan panwaslih kabupaten kota untuk segera merekrut panitia pengawas kecamatan (panwascam). Keberadaan panwascam menjadi penting karena tahapan pilkada kini memasuki masa pendaftaran pemilih.
"Panwaslih di 23 kabupaten kota di Aceh sudah terbentuk. Jadi, diharapkan panwaslih kabupaten kota segera merekrut anggota panwascam sebagai instrumen pengawasan pilkada di tingkat kecamatan," kata Muhammad AH.
Pilkada di Provinsi Aceh digelar serentak antara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dengan pemilihan 18 bupati dan wakil bupati serta lima pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Pemilihan tersebut dijadwalkan pada 27 November 2024.
Baca juga: Panwaslih Aceh: Pj kepala daerah wajib mundur jika ikut Pilkada
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024