Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kota Banda Aceh meraih penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan RI karena telah mengupayakan pengendalian konsumsi tembakau masyarakatnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh Warqah Helmi di Banda Aceh, Kamis mengatakan penghargaan diberikan kepada pemerintah daerah yang telah menerbitkan peraturan daerah yang mengatur konsumsi tembakau.

"Pemerintah Kota Banda Aceh telah memiliki peraturan daerah mengendalikan konsumsi tembakau, yakni Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan tanpa Rokok," kata dia.

Menurut Warqah Helmi lahirnya qanun atau peraturan daerah tersebut menjadi penilaian bagi Kementerian Kesehatan RI, sehingga Kota Banda Aceh dianggap layak mendapatkan penghargaan Pastika Parahita.

Warqah Helmi mengatakan qanun kawasan tanpa rokok tersebut baru berlaku setahun. Implementasinya masih akan dilakukan evaluasi serta sosialisi kepada masyarakat.

Hasil evaluasi nantinya akan ada keputusan turunan dari qanun tersebut yang nantinya mendorong partisipasi masyarakat mengendalikan konsumsi tembakau serta menyampaikan informasi dampak merokok bagi kesehatan dan saling mengingatkan untuk tidak merokok di area kawasan tanpa rokok.

Ketika turunan qanun tersebut sudah sudah diterbitkan dan diterapkan, lanjut Warqah Helmi, maka akan ada penindakan hukum bagi pelanggar atau perokok yang merokok di kawasan tanpa rokok.

"Sanksi berupa denda kepada perokok. Bagi produsen sanksinya larangan iklan rokok. Kami mengajak masyarakat mendukung upaya pemerintah kota menerapkan qanun kawasan tanpa rokok tersebut," kata Warqah Helmi.

Penghargaan Pastika Parahita diserahkan Direktur Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Tidak Menular (PTM) Ditjen P2P Kemenkes RI Lily Sriwahyuni Sulistyowati MM di Yogyakarta.

Penghargaan dibagi dalam tiga kategori. Yang tertinggi adalah penghargaan Pastika Parama, diberikan kepada pemerintah daerah yang mampu mengimplementasikan secara lengkap peraturan daerah kawasan tanpa rokok.

Katagori dua adalah Pastika Parahita yang diraih Pemerintah Kota Banda Aceh. Pastika Parahita diberikan kepada pemerintah daerah yang telah memiliki peraturan daerah kawasan tanpa rokok.

Sedangkan kategori tiga, yakni penghargaan Pastika Paramesti, diberikan kepada pemerintah daerah yang membuat peraturan kawasan tanpa rokok dalam bentuk peraturan kepala daerah.

   

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017