Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, melakukan penyusunan naskah akademik Rancangan Qanun (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Nagan Raya tahun 2025-2045 dipusatkan di Aula Bappeda di Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

”Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh informasi, masukan, dan saran yang konstruktif dalam rangka penyusunan naskah kademik Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang RPJP Kabupaten Nagan Raya tahun 2025-2045,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Rahmattullah di Suka Makmue, Selasa.

Ada pun dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Rahmatullah mengatakan kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari dengan 40 peserta dari berbagai pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Ada pun pemateri kegiatan tersebut terdiri dari Tim Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh yang diketuai oleh Prof Dr Azhari Yahya dengan anggota Dr Yusri MH, Dr Zahratul Idami M.Hum, Dr Sulaiman MH, serta Dr Teuku Muttaqin Mansur MH.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Nagan Raya, Aceh, Amran Yunus mengatakan Pemkab Nagan Raya telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyusunan rancangan akhir RPJP Kabupaten Nagan Raya 2025-2045, sebagai bagian dari proses penetapan qanun tentang RPJP.

“Saat ini, proses penetapan Qanun tersebut telah memasuki tahapan pengajuan rancangan Qanun kepada DPRK Nagan Raya untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama,” kata Amran.

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan, pembentukan rancangan peraturan daerah memerlukan naskah akademik sebagai prasyarat. Naskah akademik ini menjadi kajian mendalam dan komprehensif mengenai teori atau pemikiran ilmiah yang berkaitan dengan materi muatan rancangan undang-undang atau rancangan peraturan daerah yang akan dibentuk.

“Kajian ini mengarah kepada penyusunan argumentasi filosofis, sosiologis, serta yuridis untuk mendukung perlu atau tidaknya penyusunan suatu rancangan undang-undang atau rancangan peraturan daerah,” katanya.

Amran Yunus berharap penyelesaian naskah akademik ini dapat menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan Kabupaten Nagan Raya yang islami, maju, dan berkelanjutan, sesuai dengan visi yang ingin diwujudkan bersama pada tahun 2045.

Baca juga: Kemenag Nagan Raya Aceh santuni 1.000 anak yatim
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024