Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat menggelar sosialisasi implementasi Qanun Nomor 4 Tahun 2023 tentang rencana induk pembangunan pepariwisataan dipusatkan di Aula DP3AKB Aceh Barat di Meulaboh.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan regulasi baru yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor pariwisata di Aceh Barat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disparpora Aceh Barat Mirsal di Meulaboh, Kamis.

Ia menjelaskan, qanun ini merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan potensi pariwisata yang dimiliki kabupaten Aceh Barat.

“Melalui Qanun Nomor 4 Tahun 2023, kami berupaya untuk membangun infrastruktur pariwisata yang berkualitas serta meningkatkan layanan dan daya tarik destinasi pariwisata di Aceh Barat," kata Mirsal.

Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk para pelaku usaha pariwisata, akademisi, dan masyarakat. 

Diskusi intensif dilakukan untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai substansi qanun ini serta implikasinya bagi pengembangan sektor pariwisata lokal.

Mirsal juga mengatakan pentingnya keterlibatan semua pihak untuk mendukung implementasi qanun ini, guna mencapai tujuan pembangunan pariwisata yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi. 

“Kami mengundang semua elemen masyarakat dan investor untuk bersama-sama membangun destinasi pariwisata yang ramah lingkungan dan menguntungkan secara ekonomi," tambahnya.

Qanun Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Aceh Barat, kata dia, telah resmi disosialisasikan sebagai landasan hukum bagi semua kegiatan pembangunan pariwisata di Aceh Barat.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pariwisata yang berkelanjutan.

Qanun tersebut memiliki legalitas yang kuat secara hukum dalam membangun Gampong wisata di Aceh Barat. Kegiatan ini juga dihadiri oleh beberapa SKPD terkait, unsur akademik, para camat, beberapa kepala gampong (desa) wisata, serta pemuda-pemudi duta wisata, demikian Mirsal.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024