Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, mengantongi izin Gubernur Aceh, terkait pemeriksaan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat dalam perkara tindak pidana korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan
"Izin pemeriksaan seorang anggota DPRK Bireuen dari Gubernur Aceh sudah ada. Namun, penyidik belum memeriksa anggota dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut," kata Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Kamis.
Sebelumnya, penyidik Kejari Bireuen menetap seorang anggota DPRK Bireuen berinisial MYA sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana simpan pinjam PNPM Mandiri Pedesaan Gandapura 2019-2023.
Baca juga: Kejari Bireuen tetapkan tersangka korupsi PNPM Rp1,16 miliar
Izin pemeriksaan anggota DPRK tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh atau yang dikenal dengan sebutan UUPA.
Pasal tersebut menyebutkan tindakan penyidikan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dilaksanakan setelah dikeluarkannya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden atau persetujuan Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRK.
Dalam perkara tersebut, kata Munawal Hadi, MYA selaku Ketua Badan Kerja Sama Antardesa (BKAD) PNPM Mandiri Pedesaan Gandapura, Kabupaten Bireuen. Selaku Ketua BKAD, memberikan dana simpan pinjam yang bersumber dari PNPM untuk pinjam individu.
"Pinjaman juga diberikan kepada kerabat serta perangkat desa. Pinjaman kepada kerabat, individu, dan perangkat desa menyalahi aturan. Dana simpan pinjam PNPM tersebut hanya bisa diberikan kepada kelompok perempuan," kata Munawal Hadi.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Aceh serta dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, kerugian negara yang ditimbulkan lebih dari Rp1,16 miliar.
Tersangka MYA disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penyidik segera memanggil tersangka MYA untuk diperiksa. Selain itu, penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Serta dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Kejari Bireuen gandeng inspektorat hitung kerugian negara korupsi PNPM
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Izin pemeriksaan seorang anggota DPRK Bireuen dari Gubernur Aceh sudah ada. Namun, penyidik belum memeriksa anggota dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut," kata Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Kamis.
Sebelumnya, penyidik Kejari Bireuen menetap seorang anggota DPRK Bireuen berinisial MYA sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana simpan pinjam PNPM Mandiri Pedesaan Gandapura 2019-2023.
Baca juga: Kejari Bireuen tetapkan tersangka korupsi PNPM Rp1,16 miliar
Izin pemeriksaan anggota DPRK tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh atau yang dikenal dengan sebutan UUPA.
Pasal tersebut menyebutkan tindakan penyidikan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dilaksanakan setelah dikeluarkannya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden atau persetujuan Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRK.
Dalam perkara tersebut, kata Munawal Hadi, MYA selaku Ketua Badan Kerja Sama Antardesa (BKAD) PNPM Mandiri Pedesaan Gandapura, Kabupaten Bireuen. Selaku Ketua BKAD, memberikan dana simpan pinjam yang bersumber dari PNPM untuk pinjam individu.
"Pinjaman juga diberikan kepada kerabat serta perangkat desa. Pinjaman kepada kerabat, individu, dan perangkat desa menyalahi aturan. Dana simpan pinjam PNPM tersebut hanya bisa diberikan kepada kelompok perempuan," kata Munawal Hadi.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Aceh serta dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, kerugian negara yang ditimbulkan lebih dari Rp1,16 miliar.
Tersangka MYA disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penyidik segera memanggil tersangka MYA untuk diperiksa. Selain itu, penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Serta dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Kejari Bireuen gandeng inspektorat hitung kerugian negara korupsi PNPM
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024