Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) mengajak petani kelapa sawit bermitra dengan pabrik pengolahan minyak sawit kelapa sawit (PMKS) atau crude palm oil (CPO), agar petani mendapatkan harga penjualan tandan buah segar (TBS) yang layak.

Kepala Distanbun Aceh Cut Huzaimah di Banda Aceh, Senin, mengatakan pemerintah telah menetapkan harga TBS secara berkala, sehingga diharapkan petani mendapat harga jual TBS sesuai harga ketetapan, salah satunya caranya bermitra dengan PMKS.

“Karena kalau sudah bermitra dengan perusahaan (PMKS, red), maka perusahaan akan membeli sesuai dengan harga TBS itu, tidak boleh keluar dari itu,” kata Cut Huzaimah.

Penetapan harga TBS oleh pemerintah daerah berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun. 

Dalam regulasi itu disebut pabrik kelapa sawit juga akan mendapatkan sanksi apabila tidak mentaati regulasi tersebut, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

“Tapi kalau (petani, red) tidak bermitra, sulit kita berikan sanksi kepada mereka (PMKS, red), karena itu regulasi,” katanya.

Baca: Apkasindo Aceh nilai penggabungan kakao dan kelapa ke BPDPKS belum saatnya

Menurut dia, saat ini petani perkebunan sawit rakyat di Aceh masih sangat minim yang bermitra dengan PMKS, sehingga harga jual TBS yang didapatkan petani lebih rendah dari yang ditetapkan pemerintah.

“Selama ini petani jual ke pengepul, kemudian pengepul jual ke perusahaan, sehingga yang dapat nilai jual bagus di pengepul bukan di petani,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, apabila petani bermitra dengan PMKS, maka petani dapat menjual langsung ke pabrik. Kemudian, pabrik juga memiliki kewajiban untuk membimbing para petani agar menghasilkan produksi TBS yang baik, seperti upaya untuk mendapat rendemen sawit yang cukup.

“Jadi tidak ada alasan mengatakan rendemen kurang. Tapi kalau tidak bermitra, perusahaan sering mengatakan bahwa rendemen punya petani kurang, sehingga tidak bisa dinilai dengan harga jual seperti itu. Makanya kita mendorong petani bermitra dengan perusahaan,” ujarnya.

Distanbun Aceh juga telah menetapkan harga TBS untuk periode 25 Juli - 15 Agustus 2024, di antaranya TBS yang dipanen dari pohon sawit usai 10-20 tahun sebesar Rp2.749 per kilogram untuk wilayah timur dan Rp2.712 per kilogram di wilayah barat Aceh.

Selanjutnya, TBS dari pohon usia tiga tahun sebesar Rp1.997 per kilogram untuk wilayah timur dan Rp1.971 per kilogram di wilayah barat Aceh. 

Sementara TBS dari pohon usai 25 tahun sebesar Rp2.514 per kilogram untuk wilayah timur dan Rp2.481 per kilogram di wilayah barat Aceh. Sedangkan harga CPO yang ditetapkan sebesar Rp12.691,37 per kilogram.

Baca: Harga sawit di Abdya turun, ini penyebabnya
 

Pewarta: Khalis Surry

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024