Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan dari terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan lahan zikir di Ulee Lheue, Kota Banda Aceh.

Penolakan terhadap eksepsi tersebut disampaikan majelis hakim diketuai Teuku Syarafi dalam putusan sela pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.

Adapun terdakwa yang mengajukan eksepsi tersebut yakni M Yasir yang juga mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh.

Dalam perkara tersebut, M Yasir selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan lahan zikir pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh.

Terdakwa M Yasir hadir ke persidangan didampingi Tanzil dan kawan-kawan selaku penasihat hukumnya. Hadir Jaksa Penuntut Umum Devi Safliana dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

"Menyatakan ekspresi atau keberatan terdakwa dan penasihat hukum terhadap dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima," kata majelis hakim menyebutkan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah menguraikan secara cermat perbuatan terdakwa. Karena itu, keberatan terdakwa terhadap dakwaan harus dikesampingkan 

"Setelah majelis hakim mencermati, eksepsi terdakwa sudah masuk pada pokok perkara. Pokok perkara ini akan dibuktikan pada sidang pembuktian," kata majelis hakim.

Oleh karena itu, majelis hakim berpendapat bahwa perkara ini harus dilanjutkan. Serta memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 6 Agustus 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum.

Sementara itu, Tanzil, penasihat hukum terdakwa M Yasir, menyatakan menghormati putusan sela majelis hakim yang menolak keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

"Kami menghormati putusan majelis hakim. Kami akan mengungkapkan bahwa klien kami tidak seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa M Yasir bersama dua terdakwa lainnya dengan berkas terpisah yakni Deddy Armansyah selaku Kepala Desa Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, serta Sofyan Hadi, selaku penerima ganti rugi tanah, melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan zikir dengan kerugian negara mencapai Rp1 miliar.

JPU menyatakan para terdakwa didakwa secara subsideritas. Primair melanggar Pasal 2 Ayat (2) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Serta dakwaan subsidair melanggar Pasal (3) Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Tiga terdakwa korupsi puskesmas Aceh Besar dituntut 18 bulan penjara
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024