Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang, Provinsi Aceh, menyarankan qampong atau desa di kota kepulauan tersebut membuat hukum adat atau reusam terkait dengan antinarkotika.

Kepala BNN Kota Sabang Hasnanda Putra yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa, mengatakan reusam tersebut menjadi hukum adat dalam mencegah, memberantas penyalahgunaan, dan peredaran narkoba di tingkat desa atau gampong.

"Kami menyarankan desa atau gampong di Kota Sabang membuat reusam atau hukum adat dalam mencegah peredaran, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," katanya.

Menurut dia, keberadaan hukum adat antinarkotika tersebut sebagai upaya mewujudkan Kota Sabang bebas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Jadi, pencegahan dimulai dari tingkat desa, di samping penegakan hukum oleh kepolisian.

"Reusam atau hukum adat tersebut menjadi regulasi di tingkat desa membentengi masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, zat adiktif maupun obat terlarang lainnya," kata Hasnanda Putra. 

Ia menyebutkan dalam hukum adat tersebut juga mengatur bagaimana program pencegahan, rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba, termasuk sanksi adat bagi masyarakat yang terlibat narkotika.

Keberadaan reusam atau hukum adat tersebut juga menjadi pendukung bagi terwujudnya desa bersih narkotika atau bersinar di kota kepulauan yang dikenal dengan sebutan Pulau Weh di ujung barat Indonesia tersebut.

Sampai saat ini, sudah ada enam dari 18 gampong di Kota Sabang yang menjadi desa bersinar. Di desa bersinar tersebut dilaksanakan program intervensi berbasis masyarakat, di mana masyarakat dilatih sebagai asesor untuk proses rehabilitasi korban narkoba.

"Kehadiran desa bersinar tersebut merupakan upaya dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," kata Hasnanda Putra.

Baca juga: Sebanyak 11 anak punk positif narkoba di Banda Aceh
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024